Dugaan Korupsi Kerja Sama PT ASDP, KPK Catat Nilai Proyek Mencapai Rp1,3 Triliun

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp1,3 triliun.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun," kata jubir berlatar belakang penyidik itu.
Tessa menyampaikan, penyidik sampai saat ini masih mendalami terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP.
Baca Juga: Diserang Anies, Demokrat Pasang Badan Bela Heru Budi Hartono
Terkait nilai kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Belum bisa di-publish karena masih dilakukan penghitungan," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, sebagai saksi.
KPK juga telah mencegah empat pihak untuk tidak berpergian ke luar negeri.
Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
Baca Juga: 107 Pendaftar Lolos Verifikasi Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Dia hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," jelas Tessa.
Pencegahan terhadap empat orang itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024.
Baca Juga: Berbekal Debut di Tokyo 2020, Ini Pandangan Ginting dan Gregoria Hadapi Olimpiade Paris
Hal itu dilakukan agar para pihak tetap berada di Indonesia dalam rangka kepentingan penyidikan.
Sementara, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Hanya saja, identitas tersangka maupun konstruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Baca Juga: Satu Keluarga Jadi Tersangka Minta Perlindungan Presiden Jokowi
"Ini baru masuk penyidikan tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," Asep menerangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 7Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional








