Akurat Logo

Dugaan Korupsi Kerja Sama PT ASDP, KPK Catat Nilai Proyek Mencapai Rp1,3 Triliun

Oktaviani | 23 Juli 2024, 20:23 WIB
Dugaan Korupsi Kerja Sama PT ASDP, KPK Catat Nilai Proyek Mencapai Rp1,3 Triliun

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp1,3 triliun.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun," kata jubir berlatar belakang penyidik itu.

Tessa menyampaikan, penyidik sampai saat ini masih mendalami terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP.

Baca Juga: Diserang Anies, Demokrat Pasang Badan Bela Heru Budi Hartono

Terkait nilai kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Belum bisa di-publish karena masih dilakukan penghitungan," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, sebagai saksi.

KPK juga telah mencegah empat pihak untuk tidak berpergian ke luar negeri.

Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.

Baca Juga: 107 Pendaftar Lolos Verifikasi Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028

Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.

Dia hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," jelas Tessa.

Pencegahan terhadap empat orang itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024.

Baca Juga: Berbekal Debut di Tokyo 2020, Ini Pandangan Ginting dan Gregoria Hadapi Olimpiade Paris

Hal itu dilakukan agar para pihak tetap berada di Indonesia dalam rangka kepentingan penyidikan.

Sementara, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Hanya saja, identitas tersangka maupun konstruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Baca Juga: Satu Keluarga Jadi Tersangka Minta Perlindungan Presiden Jokowi

"Ini baru masuk penyidikan tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," Asep menerangkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK