KPK Jebloskan Dua Pejabat PLN dan Direktur Truba ke Penjara Terkait Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam
Oktaviani | 9 Juli 2024, 22:03 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menjebloskan tiga tersangka ke dalam penjara, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (9/7/2024).
Penetapan dan penahanan ketiga tersangka itu berkaitan dengan kasus korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017-2022.
Pengumuman ketiga orang tersangka, yakni General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), Bambang Anggono; Manager Engineering PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro; dan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar pria yang karib disapa Alex itu.
Alex menyampaikan, konstruksi perkaranya, Budi Widi Asmoro dari awal proses pengadaan menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing.
Nehemia bahkan sejak awal sudah menyiapkan spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS dengan harga Rp52 miliar.
Lalu, Budi meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.
Kemudian dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat Nehemia.
"PT TEI (PT Truba Engineering Indonesia) melaksanakan seluruh pekerjaan secara subkontrak dan melakukan pemesanan langsung kepada pabrikan tanpa melalui agen untuk mendapatkan harga murah tidak mengikuti harga penawaran awal," kata Alex.
Nehemia dan Budi diduga telah bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp25 miliar. Selain itu, para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp74,9 miliar.
Atas pemenangan lelang itu, Nehemia memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS.
"BWA (Budi Widi Asmoro) menerima sekurang-kurangnya Rp750 juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat Senior Manager Engineering PLN UIK SBS," jelas Alex yang menambahkan, kerugian negaranya diperkirakan Rp25 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








