Susul Megawati, FPDR Ikut Ajukan Amicus Curiae ke MK

AKURAT.CO Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (FPDR) akan mengikuti langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan para pimpinan FPDR dalam acara silahturahmi yang juga dihadiri Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua Dewan Pengarah FPDR, Laksamana (Purn) Bernard Kent Sondakh, dan Ketua Umum FPDR, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, tampak hadir dalam halalbihalal tersebut.
Sekretaris Eksekutif FPDR, Rudi S. Kamry, dan beberapa tokoh inisiator organisasi yang sama juga hadir seperti Mohammad Sobary dan Ikrar Nusa Bhakti.
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Tidak Tepat, Hasto: Padahal Bapak yang Minta Bu Mega Hadir
"Hari ini memang acara utamanya silaturahmi, halalbihalal Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi atau FPDR," kata Rudi di Sekretariat FPDR, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Selain halalbihalal, pertemuan para tokoh tersebut sekaligus berdiskusi memprediksi keputusan Mahkamah Konstitusi atas sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
"Topik utamanya adalah kita ingin bersama berdiskusi memprediksi keputusan MK yang dilakukan pada 22 April 2024. Ada beberapa skenario, kita merencanakan sikap kita seperti apa," jelas Rudi.
Ketua Umum FPDR, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, menyebut hasil diskusi menyimpulkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
"Demokrasi ini kan sudah berjalan mulai 2004 sampai sekarang, ternyata ini mau luntur, mungkin mau rusak. Sehingga dengan mau luntur atau rusaknya demokrasi ini terjadilah Pemilu 2024. Pada saat Pemilu 2024, kita ini, hasil diskusi dan pemantauan kita terjadi segala sesuatu yang jelas-jelas merusak demokrasi," paparnya.
Baca Juga: Amicus Curiae Jadi Perjuangan Megawati Buktikan Kecurangan Pilpres 2024
Menurut mantan Kepala Staf TNI AU itu, tak heran jika sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Dari situ, Agus mendesak para hakim MK bisa berpikir jernih dalam memutuskan PHPU Pilpres 2024.
"Kami hanya mendesak dan kami yakin bahwa semua hakim yang ada di MK, mudah-mudahan mereka menggunakan hati nurani mereka dengan secara rasional, berpikir sehat, menggunakan akal sehat, dengan hati nurani mereka. Sehingga mereka bisa dengan tulus ikhlas, apa sih, bagaimana sih penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama Pilpres 2024," jelasnya.
Apabila MK menolak semua gugatan pemohon, menurut Agus, FPDR bakal melanjutkan kerja-kerja kerakyatan untuk mewujudkan kembalinya demokrasi berjalan sehat.
"Kita akan tetap bersuara, kita akan mengadakan acara. Yang jelas, masak MK tidak menggunakan hati nurani. Ini bukan kami saja, ini sudah ada para guru besar, rektor, para tokoh, budayawan. Begitu banyak sekali menyuarakan," katanya.
FPDR juga bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan seperti yang dilakukan Ketua Umum PDIP.
"Apa yang sudah diajukan Bu Mega, kami juga sudah menyusun. Jadi, ada nanti empat poin yang kami sampaikan ke sana. Kita akan lihat setelah kita diskusikan. Kita akan sampaikan ke sana," demikian Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









