Akurat Logo

KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Oktaviani | 15 November 2023, 16:10 WIB
KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

 

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang.

Hal tersebut dilakukan Tim KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Papua Barat Daya.

Kabar adanya penggeledahan dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi. 

"Betul (ruang kerja Pius digeledah)," katanya, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Kepala BPK Papua Barat Ditahan, Kantor Pius Lustrilanang Disegel KPK

Sebelum digeledah, ruang kerja Pius yang ada di Gedung BPK, Jakarta, itu sudah lebih dulu disegel.

Perkara ini bermula dari KPK yang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Minggu (12/11/2023) malam.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Selain Penjabat Bupati Sorong, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Efer Sigidifat, dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Langsung Ditahan

Kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK