Diduga Korupsi Pajak, Mantan Pegawai Laporkan PT UBL Ke Kejati Jabar

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima laporan dugaan korupsi pajak oleh PT Unggul Budi Lestari (UBL), perusahaan yang bergerak di bidang properti, dari seorang warga bernama Marsem.
Pangkalnya, upaya menurunkan atau mark down nilai pembelian sejumlah lahan di Kabupaten Bogor merugikan negara.
"Saudari Yuliana tercatat sebagai direktur atau saudara Budi Hariman Tardy selaku pemegang saham PT Unggul Budi Lestari dengan sengaja telah melakukan mark down harga pembelian tanah yang dibelinya dari masyarakat dari harga sebenarnya yang dibayar kepada masyarakat," jelas kuasa hukum Marsem, Leo L Napitupulu, dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga: Deretan Menteri Jokowi Yang Terjerat Kasus Korupsi, Dari Idrus Marham Hingga SYL
Dia menjelaskkan, mark down yang dilakukan bekas tempat Marsem bekerja itu menyebabkan jumlah setoran pajak kepada negara berkurang.
"Sehingga, patut diduga bahwa saudara Yuliana atau Budi Hariman Tardy melakukan korupsi di bidang pajak," ujar Leo.
Menurutnya, modus tersebut terlihat dengan gamblang pada dokumen yang diserahkan Marsem kepada Kejati Jabar saat melaporkan kasus ini. Dicontohkan, dengan nilai jual beli dalam laporan dan dokumen transaksi lebih rendah dari pada yang disepakati dan dibayarkan PT UBL kepada para pemilik lahan.
Baca Juga: Korupsi Di Kementan, KPK Cekal Istri, Anak Hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo
"Pada kwitansi pembayaran tanah kepada masyarakat tertulis harga yang sebenarnya. Akan tetapi pada surat jual belinya, yang dimuat pada surat akta jual beli tertulis lebih kecil dari harga yang dibayar yang tertera pada kwitansi," beber Leo.
Leo menyatakan bahwa pelaporan bukan lantaran Marsem dendam dengan PT UBL. Alasannya, bukti-bukti praktik lancung yang diperoleh kliennya dalam kasus ini didapatkan dari pegawai PT UBL.
"Tidak ada motif balas dendam dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan tersebut," katanya.
"Bukti-bukti dokumen yang turut dilampirkan Marsem dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut justru berasal dari pekerja PT Budi Unggul Lestari sendiri, saya tidak mau menyebutkan namanya, yang mungkin merasa prihatin atas penderitaan yang dialami Marsem. Ini membuktikan bahwa di lingkungan PT Unggul Budi Lestari sendiri ada pekerja-pekerja yang mungkin sudah merasa gerah dan tidak nyaman lagi atas perilaku PT Unggul Budi Lestari sendiri," Leo memaparkan.
Diketahui, Marsem dilaporkan petinggi PT UBL karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Kasusnya masih berlangsung hingga kini dengan perkembangan Marsem mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Leo mengaku tidak dapat memerinci nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, yang terjadi penurunan harga jual tanah sekitar Rp12 miliar.
"Biarlah kesemuanya itu diserahkan kepada negara, dalam hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan," katanya.
Kejati Jabar pun mengapresiasi Marsem atas laporannya dan berjanji mengusut secara transparan dan sesuai ketentuan. Sayangnya, hingga medio Agustus 2023, kejaksaan belum melakukan penyelidikan dengan alasan masih membutuhkan klarifikasi atas kebenaran laporan.
Oleh karena itu, Marsem berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat menangani kasus ini karena secara nyata merugikan negara. Pun berharap para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saudari Yuliana selaku direktur PT Unggul Budi Lestari, PT Unggul Budi Lestari secara korporasi, dan saudara Budi Hariman Tardy selaku komisaris dan/atau pemegang saham PT Unggul Budi Lestari dapat dimintai dua pertanggungjawaban yaitu pertanggungjawaban secara administratif berupa pembayaran kekurangan bayar atas kewajiban pajak atas harga jual beli tanah yang sebenarnya dan pertanggungjawaban secara hukum berupa korupsi di bidang pajak karena para terduga pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan mark down harga jual beli tanah yang sebenarnya," tandas Leo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 6Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 8Kalender Jawa 29 September 2026: Selasa Wage Cocok untuk Apa? Ini Watak dan Neptunya
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun







