Akurat Logo

Viral Jastip Nyekar di Media Sosial, Ini Hukumnya Menurut Islam

Lufaefi | 8 November 2026, 10:00 WIB
Viral Jastip Nyekar di Media Sosial, Ini Hukumnya Menurut Islam
Jastip Nyekar dalam Islam - UM

AKURAT.CO Tradisi nyekar atau berziarah ke makam keluarga menjelang Ramadan maupun hari raya masih menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Namun, perkembangan media sosial menghadirkan fenomena baru, yakni jasa titip (jastip) nyekar.

Seseorang menawarkan jasa mengunjungi makam, membersihkan pusara, menaburkan bunga, hingga mengirimkan dokumentasi kepada keluarga yang tidak bisa datang secara langsung.

Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan: bagaimana hukum jastip nyekar dalam pandangan Islam? Apakah seseorang boleh menerima bayaran untuk mewakili orang lain berziarah ke makam?

Dalam fikih muamalah, praktik tersebut dapat dianalisis melalui konsep wakalah, yaitu pemberian kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan yang dapat diwakilkan. Pada prinsipnya, jasa perwakilan dalam urusan sosial diperbolehkan selama objek pekerjaan jelas, dilakukan secara jujur, dan tidak bertentangan dengan syariat.

1. Jastip Nyekar pada Prinsipnya Boleh

Dalam fikih, seseorang dapat mewakilkan urusan tertentu kepada orang lain. Jika seseorang meminta penyedia jasa mengunjungi makam keluarganya, membersihkan pusara, atau mengambil foto sebagai dokumentasi, praktik tersebut dapat masuk dalam kategori jasa yang diperbolehkan.

Akadnya dapat berupa wakalah bil ujrah, yakni pemberian kuasa dengan imbalan jasa. Namun, kesepakatan mengenai pekerjaan, biaya, dan hasil yang dijanjikan harus disampaikan secara transparan.

2. Tidak Boleh Mengomersialkan Doa dan Pahala

Hal yang perlu diperhatikan adalah membedakan jasa pelayanan dengan ibadah itu sendiri. Membersihkan makam, menata bunga, dan mendokumentasikan kondisi pusara merupakan pekerjaan yang dapat diberi imbalan.

Baca Juga: Tips Menjaga Hati dan Lisan di Tengah Riuhnya Berita Viral

Namun, penyedia jasa tidak boleh menjanjikan kepastian bahwa doa atau pahala tertentu akan sampai kepada orang yang telah meninggal hanya karena seseorang membayar layanan tersebut. Persoalan sampainya pahala kepada mayit memiliki pembahasan tersendiri dalam fikih Islam.

3. Tetap Memperhatikan Adab Ziarah Kubur

Rasulullah SAW bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian.” (HR. Muslim).

Ziarah kubur dianjurkan karena mengingatkan manusia terhadap kematian dan kehidupan akhirat. Karena itu, pelaksanaannya harus menjaga kesopanan, tidak berlebihan, serta tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

4. Menghindari Penipuan dan Eksploitasi Kesedihan

Penyedia jasa wajib menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan. Mengirimkan foto makam yang tidak sesuai, mengaku telah berziarah padahal tidak, atau meminta biaya tambahan tanpa persetujuan termasuk tindakan yang merugikan orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Kalender Hijriah 6 November 2026: Cek Tanggal Islam dan Jadwal Puasa Sunnah

Pada akhirnya, jastip nyekar dapat dibolehkan sebagai jasa perwakilan selama memenuhi ketentuan muamalah, tidak mengandung penipuan, dan tidak menjadikan ibadah sebagai komoditas yang diperjualbelikan secara tidak tepat.

Ziarah kubur sejatinya merupakan sarana mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah wafat. Karena itu, teknologi dan layanan digital semestinya membantu memudahkan silaturahmi serta pelayanan, bukan mengaburkan nilai ibadah dan kejujuran dalam Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi