Akurat

Hukum Nyekar dalam Islam, Apakah Bid’ah dan Dilarang dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 9 Januari 2026, 06:39 WIB
Hukum Nyekar dalam Islam, Apakah Bid’ah dan Dilarang dalam Islam?

AKURAT.CO Tradisi nyekar atau ziarah kubur merupakan praktik yang sangat familiar di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Aktivitas ini biasanya dilakukan dengan mengunjungi makam keluarga atau tokoh tertentu, membaca doa, tahlil, serta menaburkan bunga di atas pusara.

Namun, di tengah dinamika wacana keislaman kontemporer, praktik nyekar kerap dipersoalkan. Tidak sedikit yang mempertanyakan: apakah nyekar termasuk bid’ah yang dilarang dalam Islam, atau justru memiliki landasan syariat yang kuat?

Pertanyaan ini penting dijawab secara jernih dan proporsional, dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad Saw., serta pandangan para ulama otoritatif. Sebab, perdebatan seputar nyekar sering kali bukan hanya persoalan hukum fikih, tetapi juga menyangkut cara memahami teks agama dan konteks sosial umat Islam.

Ziarah Kubur dalam Perspektif Hadis Nabi

Dalam sejarah Islam, ziarah kubur bukanlah praktik yang asing. Bahkan, Rasulullah Saw. secara eksplisit menganjurkan umatnya untuk berziarah kubur setelah sebelumnya sempat melarangnya pada fase awal Islam. Larangan awal tersebut berkaitan dengan kondisi keimanan masyarakat Arab saat itu yang masih dekat dengan praktik kemusyrikan.

Namun, setelah akidah umat Islam menguat, Rasulullah Saw. mencabut larangan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam hadis sahih:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ

Artinya: “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah kalian, karena ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Muslim)

Baca Juga: 10 Prinsip Ekonomi Syariah yang Perlu Diperhatikan Umat Islam

Hadis ini menjadi dasar utama bahwa ziarah kubur adalah amalan yang disyariatkan, bahkan memiliki nilai edukatif dan spiritual. Tujuan utamanya adalah tazkiyatun nafs, menyadarkan manusia akan kefanaan dunia dan kepastian kematian.

Mendoakan Ahli Kubur: Dalil dan Praktik Nabi

Dalam praktik ziarah kubur, umat Islam lazim membaca doa untuk ahli kubur. Hal ini bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki dasar kuat dalam sunnah Nabi. Rasulullah Saw. ketika berziarah ke makam Baqi’ atau makam para syuhada Uhud, selalu mendoakan mereka.

Doa yang diajarkan Nabi antara lain:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

Artinya: “Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukminin. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa mendoakan orang yang telah meninggal adalah amalan yang dianjurkan. Bahkan, doa dari orang hidup kepada orang mati diyakini dapat memberikan manfaat bagi ahli kubur, sebagaimana disepakati mayoritas ulama Ahlus Sunnah.

Bagaimana dengan Menabur Bunga?

Salah satu aspek nyekar yang sering dipersoalkan adalah menabur bunga di atas kuburan. Sebagian pihak menilai praktik ini tidak memiliki dasar dalam sunnah, sehingga dicap sebagai bid’ah. Namun, penilaian ini perlu dilihat secara lebih hati-hati.

Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah Saw. pernah melewati dua kuburan dan bersabda bahwa penghuni kubur tersebut sedang disiksa. Lalu Nabi mengambil pelepah kurma basah dan menancapkannya di atas masing-masing kubur seraya bersabda:

لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Artinya: “Semoga siksa keduanya diringankan selama pelepah ini belum kering.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan adanya harapan keringanan azab melalui benda hidup yang bertasbih kepada Allah. Dalam kerangka ini, sebagian ulama membolehkan analogi penggunaan bunga segar, selama tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan akidah, seperti menganggap bunga itu sendiri memiliki kekuatan gaib.

Dengan demikian, menabur bunga dipahami sebagai ekspresi simbolik dan kultural, bukan sebagai ibadah mahdhah yang diyakini memiliki nilai intrinsik tersendiri.

Apakah Nyekar Termasuk Bid’ah?

Dalam kajian ushul fikih, bid’ah tidak bisa dipahami secara serampangan. Tidak semua hal baru otomatis sesat atau terlarang. Ulama seperti Imam Syafi’i membagi bid’ah menjadi dua kategori: bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah (buruk), tergantung kesesuaiannya dengan prinsip syariat.

Selama nyekar diisi dengan amalan yang jelas landasannya—seperti berdoa, berdzikir, membaca Al-Qur’an, dan mengingat kematian—maka praktik tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bid’ah tercela. Yang dilarang adalah ziarah kubur yang disertai perbuatan syirik, seperti meminta langsung kepada penghuni kubur atau meyakini adanya kekuatan selain Allah.

Baca Juga: Sejumlah Negara Islam Ramai-ramai Respons Serangan Amerika Serikat ke Venezuela

Al-Qur’an sendiri menegaskan pentingnya doa bagi sesama Muslim, termasuk yang telah wafat:

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ

Artinya: “Dan orang-orang yang datang setelah mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman.’” (QS. Al-Hasyr: 10)

Ayat ini menunjukkan legitimasi doa lintas generasi, termasuk kepada mereka yang telah meninggal dunia.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa nyekar dalam Islam pada dasarnya adalah bagian dari ziarah kubur yang disyariatkan, selama dilakukan sesuai dengan tuntunan akidah dan adab Islam. Menyebut nyekar sebagai bid’ah terlarang secara mutlak merupakan penyederhanaan yang tidak sejalan dengan khazanah keilmuan Islam yang kaya dan berlapis.

Islam tidak hadir untuk menghapus seluruh tradisi, tetapi untuk meluruskannya. Selama nyekar menjadi sarana doa, refleksi diri, dan pengingat akhirat, maka praktik ini justru selaras dengan nilai-nilai spiritual Islam. Yang perlu dijaga adalah niat, keyakinan, dan cara pandang agar tetap bertauhid dan berorientasi pada Allah semata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.