Akurat

Apakah Reshuffle Menteri Ada dalam Sejarah Islam? Begini Etikanya

Lufaefi | 17 September 2025, 13:25 WIB
Apakah Reshuffle Menteri Ada dalam Sejarah Islam? Begini Etikanya

AKURAT.CO Pergantian pejabat atau reshuffle kabinet sering menjadi perbincangan hangat di dunia politik modern, termasuk di Indonesia. Pertanyaannya, apakah praktik semacam ini juga pernah ada dalam sejarah Islam?

Jika ditelusuri, fenomena reshuffle bukanlah hal baru. Dalam sejarah kepemimpinan Islam, praktik mengganti pejabat sudah dikenal, hanya saja pendekatan, tujuan, dan etika yang melingkupinya berbeda dengan konteks politik kontemporer.

Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan prinsip dasar pengangkatan pejabat, yaitu amanah dan kompetensi. Firman-Nya dalam surah an-Nisā’ ayat 58 menyatakan: “Innallāha ya’murukum an tu’addul amānāti ilā ahlihā wa idhā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adli, innallāha ni‘immā ya‘iẓukum bih, innallāha kāna samī‘an baṣīrā” (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat).

Baca Juga: Umar bin Khattab dan Etika Melepas Jabatan: Pelajaran untuk Reshuffle Zaman Kini

Ayat ini menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar posisi prestisius, melainkan amanah yang harus diberikan kepada orang yang tepat. Maka, reshuffle dalam perspektif Islam tidak semata-mata urusan politik atau menjaga keseimbangan kekuasaan, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa amanah dijalankan oleh sosok yang benar-benar layak.

Sejarah mencatat, Rasulullah SAW pernah melakukan perubahan struktur kepemimpinan. Misalnya, dalam konteks pasukan perang, beliau tidak segan mengganti panglima di tengah perjalanan bila dianggap kurang tepat. Salah satu contohnya adalah saat Perang Mu’tah.

Rasulullah SAW telah menunjuk tiga panglima secara berurutan: Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah. Jika satu gugur, digantikan berikutnya. Bahkan ketika semua panglima gugur, kepemimpinan pasukan diserahkan kepada Khalid bin Walid yang berhasil membawa strategi baru.

Demikian pula pada masa Khulafā’ ar-Rāsyidīn, pergantian pejabat juga pernah dilakukan. Khalifah Umar bin Khattab terkenal sangat ketat dalam memilih dan mengevaluasi pejabatnya. Bila ada yang tidak mampu menjaga integritas atau gagal menunaikan tugas, Umar langsung mencopotnya.

Umar bahkan pernah mengganti Gubernur Syam, Khalid bin Walid, meski Khalid dikenal sebagai panglima besar. Alasannya bukan karena kebencian pribadi, tetapi demi menjaga objektivitas dan mencegah kultus individu yang berlebihan di kalangan rakyat.

Etika pergantian pejabat dalam Islam juga menekankan kerelaan, ketulusan, dan orientasi pada kemaslahatan. Reshuffle tidak boleh dilandasi nafsu politik, dendam pribadi, atau bagi-bagi kekuasaan.

Rasulullah SAW pernah mengingatkan, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Karena jika engkau diberi jabatan karena meminta, engkau akan dibiarkan menanggungnya. Tetapi jika engkau diberi jabatan tanpa memintanya, engkau akan ditolong untuk menunaikannya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Baca Juga: Reshuffle dan Etika Melepas Jabatan dalam Pandangan Islam

Pesan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Reshuffle dalam Islam sejatinya adalah proses memperbaiki tata kelola kekuasaan agar lebih adil, transparan, dan bermanfaat bagi umat.

Etikanya jelas: pejabat yang diganti harus menerima dengan lapang dada karena jabatan hanyalah titipan, sementara pejabat baru yang diangkat harus memikul amanah dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab di hadapan Allah.

Dengan demikian, reshuffle bukanlah sekadar praktik politik modern, melainkan juga bagian dari tradisi Islam, asalkan dilakukan dengan niat menjaga amanah dan keadilan.

Jika dipraktikkan sesuai etika Islam, reshuffle justru dapat menjadi momentum memperkuat integritas kepemimpinan dan meneguhkan orientasi pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar perebutan kursi kekuasaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.