Apa Hukum Nonton Film Pesta Babi dalam Islam?

AKURAT.CO Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita tengah menjadi perbincangan publik setelah pemutarannya di sejumlah daerah menuai pro dan kontra.
Di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat Muslim mengenai hukum menonton film tersebut dalam perspektif Islam.
Dalam kajian Islam, para ulama umumnya menjelaskan bahwa hukum menonton suatu film tidak ditentukan semata dari judulnya, melainkan isi, tujuan, dan dampak yang ditimbulkan setelah menontonnya.
Jika sebuah tayangan berisi edukasi, informasi, atau membuka wawasan tanpa mengandung unsur maksiat, fitnah, pornografi, kebencian, maupun ajakan kepada kekerasan, maka hukumnya dapat berbeda dengan tayangan yang bersifat merusak moral.
Baca Juga: Link Nonton Film Dokumenter Pesta Babi, Begini Syarat Daftar Nontonnya!
Sejumlah akademisi Islam menilai menonton film dokumenter pada dasarnya termasuk perkara muamalah atau aktivitas duniawi yang hukum asalnya mubah (boleh), selama tidak membawa kepada hal yang diharamkan.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
الأصل في الأشياء الإباحة
Kaidah tersebut bermakna “hukum asal segala sesuatu adalah boleh”, sampai ada dalil yang melarangnya.
Karena itu, hukum menonton film Pesta Babi sangat bergantung pada niat dan isi yang diterima penonton. Bila ditonton untuk menambah informasi, memahami persoalan sosial, atau kepentingan akademik, sebagian ulama memandang hal tersebut diperbolehkan selama tetap kritis dan tidak terpengaruh pada hal yang bertentangan dengan akidah maupun adab Islam.
Namun, umat Islam juga diingatkan agar selektif dalam menerima informasi dan tidak langsung mempercayai seluruh narasi yang disajikan dalam sebuah film dokumenter tanpa tabayun atau verifikasi.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
Ayat tersebut mengandung perintah untuk memeriksa dan meneliti informasi sebelum mempercayainya.
Selain itu, para ulama juga mengingatkan agar tontonan tidak menimbulkan permusuhan, kebencian berlebihan, atau memicu keresahan sosial. Jika sebuah tayangan justru membawa mudarat lebih besar daripada manfaatnya bagi seseorang, maka meninggalkannya dinilai lebih baik.
Baca Juga: TNI Respons Film Pesta Babi, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Sementara itu, penggunaan kata “babi” dalam judul film juga menjadi perhatian sebagian masyarakat. Dalam Islam, babi memang diharamkan untuk dikonsumsi, namun penyebutan kata tersebut dalam konteks nama, perumpamaan, atau judul tidak otomatis menjadikan sesuatu haram selama tidak mengandung penghinaan terhadap agama.
Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita sendiri mengangkat isu konflik lahan dan masyarakat adat di Papua Selatan. Hingga kini, film tersebut masih menjadi bahan diskusi publik di berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH







