Akurat Logo

Viral Film Dokumenter Pesta Babi, Apa Hukum Makan Daging Babi untuk Obat?

Lufaefi | 17 Mei 2026, 08:00 WIB
Viral Film Dokumenter Pesta Babi, Apa Hukum Makan Daging Babi untuk Obat?
Ilustrasi makan daging babi untuk obat (google image)

AKURAT.CO Film dokumenter “Pesta Babi” belakangan menjadi perhatian publik setelah ramai dibahas di media sosial dan diputar dalam berbagai agenda nonton bersama.

Film karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale itu mengangkat kehidupan masyarakat adat Papua serta persoalan lingkungan dan budaya lokal.

Di tengah viralnya dokumenter tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum mengonsumsi daging babi untuk pengobatan dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, daging babi secara jelas diharamkan untuk dikonsumsi. Larangan tersebut disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Baqarah ayat 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

Artinya:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum asal mengonsumsi babi adalah haram, baik sedikit maupun banyak.

Baca Juga: Film Dokumenter Pesta Babi Viral, Apa Hukum Makan Babi dalam Islam?

Namun dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan apabila seseorang berada dalam keadaan darurat, termasuk untuk menyelamatkan nyawa atau menghindari bahaya serius.

Hal ini dijelaskan dalam lanjutan ayat tersebut:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Para ulama menjelaskan bahwa kondisi darurat yang dimaksud adalah ketika tidak ada alternatif obat halal lain yang tersedia dan penggunaan unsur haram benar-benar dibutuhkan berdasarkan keterangan ahli yang terpercaya.

Dalam kaidah fikih juga dikenal prinsip:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

Artinya:
“Keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang terlarang.”

Meski demikian, penggunaan unsur babi sebagai obat tidak boleh dilakukan sembarangan. Jika masih tersedia obat halal atau pilihan lain yang aman, maka umat Islam diwajibkan memilih yang halal.

Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan agar umat Islam tidak menjadikan sesuatu yang haram sebagai obat utama. Dalam hadis disebutkan:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan bagi kalian.” (HR. Bukhari)

Karena itu, para ulama menegaskan bahwa penggunaan unsur babi dalam pengobatan hanya dibolehkan dalam kondisi sangat darurat dan terbatas.

Baca Juga: Link Akses Nonton Film Dokumenter Pesta Babi, Gratis dan Mudah Diakses!

Sementara itu, film “Pesta Babi” sendiri lebih banyak membahas persoalan budaya, lingkungan, dan kehidupan masyarakat adat Papua, bukan tentang ajakan mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam.

Dengan demikian, hukum makan daging babi untuk obat dalam Islam pada dasarnya tetap haram. Namun dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak dan tidak ada alternatif halal lain, syariat memberikan keringanan dengan batasan tertentu sesuai prinsip menjaga keselamatan jiwa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi