Akurat Logo

Ramai Nonton Film Dokumenter Pesta Babi, Apa Hukum Memelihara Babi dalam Islam?

Lufaefi | 17 Mei 2026, 07:00 WIB
Ramai Nonton Film Dokumenter Pesta Babi, Apa Hukum Memelihara Babi dalam Islam?
Ilustrasi memelihara babi dalam Islam (google image)

AKURAT.CO Film dokumenter “Pesta Babi” tengah ramai diperbincangkan publik setelah pemutarannya viral di berbagai daerah.

Dokumenter karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale itu mengangkat kehidupan masyarakat adat Papua serta hubungan budaya mereka dengan alam dan tradisi lokal.

Di tengah ramainya pembahasan film tersebut, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum memelihara babi dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, babi termasuk hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Larangan tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya pada Surah Al-Ma’idah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Artinya:
“Diharamkan bagimu bangkai, darah, dan daging babi.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Baca Juga: Link Akses Nonton Film Dokumenter Pesta Babi, Gratis dan Mudah Diakses!

Mayoritas ulama juga memandang babi sebagai hewan najis. Karena itu, memelihara babi bagi seorang Muslim pada umumnya tidak diperbolehkan apabila tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.

Dalam kitab-kitab fikih dijelaskan bahwa Islam melarang seorang Muslim mengambil manfaat dari sesuatu yang haram untuk dikonsumsi, terlebih jika pemeliharaan tersebut berkaitan dengan perdagangan atau konsumsi babi.

Namun para ulama juga memberikan penjelasan lebih rinci terkait kondisi tertentu. Sebagian ulama membolehkan keberadaan babi dalam konteks kebutuhan nonkonsumsi yang sangat terbatas, misalnya untuk kepentingan medis, penelitian, atau kondisi darurat tertentu yang tidak bertentangan dengan syariat.

Meski demikian, memelihara babi sebagai usaha konsumsi atau untuk diperjualbelikan kepada sesama Muslim tetap dipandang terlarang.

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ

Artinya:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meski demikian, Islam juga mengajarkan umatnya untuk menghormati masyarakat lain yang memiliki budaya dan tradisi berbeda.

Dalam konteks film “Pesta Babi”, istilah tersebut digunakan sebagai bagian dari tradisi adat masyarakat Papua yang memiliki makna sosial dan budaya tersendiri.

Karena itu, para ulama menekankan pentingnya membedakan antara penghormatan terhadap budaya masyarakat dengan hukum syariat yang berlaku bagi umat Islam.

Baca Juga: Film Dokumenter Pesta Babi Viral, Apa Hukum Makan Babi dalam Islam?

Selain aspek hukum, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian. Sebagian ulama menyebut bahwa kontak dengan babi mengharuskan proses pensucian tertentu karena hewan tersebut tergolong najis berat menurut mayoritas mazhab.

Dengan demikian, hukum memelihara babi dalam Islam pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila untuk konsumsi, perdagangan, atau tanpa kebutuhan syar’i.

Sementara dalam konteks budaya dan sosial masyarakat non-Muslim, Islam tetap mengajarkan sikap toleransi, saling menghormati, dan hidup berdampingan secara damai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi