Akurat Logo

Film Dokumenter Pesta Babi Viral, Apa Hukum Makan Babi dalam Islam?

Lufaefi | 17 Mei 2026, 06:06 WIB
Film Dokumenter Pesta Babi Viral, Apa Hukum Makan Babi dalam Islam?
Hukum makan babi dalam Islam (google image)

AKURAT.CO Film dokumenter “Pesta Babi” belakangan ramai diperbincangkan publik setelah pemutarannya di sejumlah daerah menuai perhatian luas.

Dokumenter karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale itu mengangkat kehidupan masyarakat adat Papua serta tradisi budaya yang berkaitan dengan “pesta babi”.

Meski judul film menggunakan istilah “babi”, dokumenter tersebut sebenarnya lebih banyak membahas persoalan lingkungan, budaya, dan ruang hidup masyarakat adat Papua Selatan.

Di tengah viralnya film tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai hukum makan babi dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, daging babi secara tegas diharamkan untuk dikonsumsi umat Muslim. Larangan tersebut disebutkan langsung dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW.

Salah satu dalil yang paling sering dijadikan rujukan terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

Artinya:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. Al-Baqarah: 173).

Baca Juga: Link Akses Nonton Film Dokumenter Pesta Babi, Gratis dan Mudah Diakses!

Larangan serupa juga disebutkan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Artinya:
“Diharamkan bagimu bangkai, darah, dan daging babi.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Dalam pandangan ulama, keharaman babi bersifat jelas dan disepakati. Tidak hanya dagingnya, tetapi seluruh bagian tubuh babi juga dipandang najis menurut mayoritas ulama fikih.

Namun Islam juga mengajarkan sikap menghormati perbedaan budaya dan keyakinan masyarakat lain. Karena itu, meskipun umat Islam diharamkan mengonsumsi babi, ajaran Islam tetap menekankan pentingnya hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati tradisi masyarakat non-Muslim selama tidak bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

Film “Pesta Babi” sendiri menggunakan istilah tersebut sebagai bagian dari simbol budaya masyarakat adat Papua. Dalam tradisi tertentu di Papua, babi memiliki nilai sosial dan adat yang penting, berbeda dengan perspektif hukum makanan dalam Islam.

Para ulama juga menjelaskan bahwa larangan memakan babi merupakan bentuk ketaatan seorang Muslim terhadap syariat Allah SWT. Selain alasan spiritual, sebagian penelitian modern juga menyoroti risiko kesehatan tertentu dari konsumsi daging babi apabila tidak diolah dengan baik.

Meski demikian, Islam memberikan keringanan dalam kondisi darurat sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat Al-Qur’an:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

Artinya:
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Baca Juga: Film Dokumenter Pesta Babi, Ini Pesan yang Sejalan dengan Islam

Dengan demikian, hukum makan babi dalam Islam adalah haram dan menjadi ketentuan yang telah disepakati para ulama berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis.

Sementara film dokumenter “Pesta Babi” lebih dimaknai sebagai karya yang mengangkat isu budaya dan sosial masyarakat adat Papua, bukan ajakan untuk mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi