Pemerintah Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa

AKURAT.CO Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Selain itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa serta fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS, dan diharapkan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan zakat selama Ramadan 2026.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikan besaran ini sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing,” katanya.
Meski demikian, Noor Achmad menyebutkan adanya ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu.
Baca Juga: Jaringan ‘Saham Gorengan’ Terbongkar
“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.
Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Seiring berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik,” pungkas Noor Achmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










