Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Apakah Setara dengan Membayar Zakat dalam Islam?

AKURAT.CO Pertanyaan tentang hubungan antara pajak dan zakat sering muncul dalam diskusi ekonomi Islam modern, terutama di negara-negara dengan sistem pemerintahan sekuler seperti Indonesia.
Sebagian orang menganggap pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, sudah cukup menggantikan kewajiban zakat karena sama-sama disetor kepada negara dan digunakan untuk kepentingan publik.
Namun, apakah benar membayar pajak dapat disamakan dengan menunaikan zakat dalam perspektif Islam?
Dalam Islam, zakat adalah rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus. Ia bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan bentuk penyucian harta dan jiwa. Allah berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki makna ibadah, penyucian (tazkiyah), dan solidaritas sosial. Sedangkan pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban administratif yang bersumber dari peraturan negara.
Tujuannya adalah untuk menopang anggaran publik, seperti pembangunan jalan, pengaturan transportasi, dan pelayanan sosial. Maka dari sisi niat, dasar hukum, dan fungsi spiritual, pajak berbeda secara prinsip dengan zakat.
Baca Juga: Hukum Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dalam Islam
Para ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah menegaskan bahwa pajak tidak bisa menggantikan zakat, karena zakat adalah kewajiban ilahiyah (ta‘abbudi) yang tidak boleh dihapus atau disubstitusi dengan instrumen negara.
Pajak adalah kewajiban madaniyah (sosial-politik) yang ditetapkan oleh penguasa untuk kepentingan umum, sedangkan zakat adalah instrumen ibadah yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Yusuf al-Qaradawi menyatakan:
"Pajak tidak dapat menggugurkan zakat, sebab zakat adalah ibadah yang memiliki aturan dan nisab tertentu. Pajak hanyalah kewajiban tambahan sesuai kebutuhan masyarakat."
Dari perspektif hukum Islam klasik, zakat juga memiliki penerima yang telah ditentukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan.”
Sedangkan pajak tidak memiliki ketentuan mustahiq (penerima) yang spesifik. Negara berhak menentukan alokasi sesuai kebijakan politik dan ekonomi. Maka jika pajak disalurkan untuk pembangunan jalan tol, proyek infrastruktur, atau bahkan belanja birokrasi, secara syariat itu tidak memenuhi rukun dan tujuan zakat.
Namun, dari sisi sosial, keduanya memiliki titik temu dalam semangat kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Pajak, seperti pajak kendaraan bermotor, dapat menjadi sarana distribusi ekonomi jika dikelola dengan amanah.
Di sinilah Islam memberi ruang bagi negara untuk menetapkan kebijakan pajak tanpa meniadakan kewajiban zakat. Dalam konteks ini, zakat berfungsi sebagai instrumen spiritual dan moral, sedangkan pajak sebagai instrumen administratif dan ekonomi.
Beberapa ulama modern seperti Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahhab Khallaf juga menegaskan bahwa membayar pajak tidak menggugurkan zakat, namun bisa menjadi pelengkap tanggung jawab sosial muslim dalam kehidupan bernegara.
Seorang muslim yang taat kepada Allah dan sekaligus warga negara yang baik seharusnya menunaikan keduanya secara proporsional.
Dari sisi etika Islam, niat juga menjadi faktor pembeda. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat dibayar dengan niat ibadah, sedangkan pajak dibayar dengan niat menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Karena itu, orang yang hanya membayar pajak tanpa niat zakat tidak dianggap telah menunaikan kewajiban zakatnya.
Baca Juga: Diskon Pajak Jakarta
Dengan demikian, membayar pajak kendaraan bermotor tidak bisa disamakan dengan membayar zakat dalam Islam. Zakat adalah perintah Allah yang memiliki dimensi ibadah, spiritual, dan sosial yang tidak bisa digantikan oleh sistem buatan manusia. Sedangkan pajak adalah kewajiban administratif yang merupakan bentuk kontribusi terhadap negara.
Seorang muslim yang baik hendaknya memposisikan keduanya secara proporsional: membayar pajak sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah dan hukum negara, serta menunaikan zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian kepada sesama.
Karena sejatinya, keseimbangan antara kepatuhan spiritual dan tanggung jawab sosial itulah yang menjadikan hidup seorang mukmin bernilai di sisi Allah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









