Akurat

Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Bayar Zakat dan Wakaf, Bagaimana Jika Pajak Dikorupsi?

Lufaefi | 14 Agustus 2025, 10:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Bayar Zakat dan Wakaf, Bagaimana Jika Pajak Dikorupsi?

AKURAT.CO Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan kemuliaan membayar pajak dengan membayar zakat dan wakaf menuai beragam tanggapan di ruang publik. Sebagian masyarakat menerima pandangan tersebut sebagai dorongan moral untuk taat membayar kewajiban negara.

Namun, sebagian lain menganggap pernyataan itu perlu dilihat secara hati-hati dari perspektif hukum Islam, mengingat zakat dan wakaf memiliki dimensi ibadah yang jelas dalam syariat, sedangkan pajak merupakan kewajiban administratif kenegaraan.

Dalam Islam, zakat, infak, sedekah, dan wakaf adalah instrumen ekonomi yang berlandaskan dalil syar'i. Zakat diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ ulama. Allah berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Rasul agar kamu diberi rahmat." (QS. An-Nur: 56)

Wakaf, meski hukumnya tidak wajib seperti zakat, juga mendapat landasan kuat dalam ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِذَا مَاتَ الإِنسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)

Baca Juga: Contoh Teks Doa Upacara HUT ke-80 RI Tahun 2025, Juga Bisa Sebelum Acara Lomba

Sedekah jariyah yang dimaksud dalam hadits ini di antaranya adalah wakaf. Dengan demikian, zakat dan wakaf bersifat ibadah maaliyah (ibadah harta) yang terkait erat dengan keimanan dan mengandung pahala akhirat.

Pajak di sisi lain adalah kewajiban warga negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Dalam konteks negara modern, termasuk Indonesia, pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara.

Ulama kontemporer memandang pajak (dharibah) sebagai instrumen yang diperbolehkan selama memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan digunakan untuk kemaslahatan umum.

Persoalan muncul ketika dana pajak yang dikumpulkan justru dikorupsi atau disalahgunakan. Dari perspektif maqashid al-syari'ah, pajak yang dikorupsi berarti fungsi kemaslahatan umum terhenti, bahkan berbalik menjadi sumber kerusakan (mafsadah). Islam melarang keras perbuatan khianat terhadap amanah publik. Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)

Hadits Nabi juga memberikan ancaman keras terhadap korupsi:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

"Barang siapa kami pekerjakan pada suatu tugas, lalu kami berikan gajinya, maka apa yang ia ambil setelah itu adalah ghulul (pengkhianatan/korupsi)." (HR. Abu Dawud)

Baca Juga: 7 Contoh Doa Malam Tirakatan 17 Agustus untuk Memperingati Kemerdekaan

Dengan demikian, jika pajak dipungut dengan niat baik dan dikelola secara amanah untuk kesejahteraan rakyat, membayar pajak dapat menjadi amal bernilai ibadah karena mengandung unsur taat kepada ulil amri dan berkontribusi bagi kemaslahatan umum.

Namun, jika pajak tersebut dikorupsi, maka dua hal terjadi sekaligus: kewajiban administratif warga negara telah tertunaikan, tetapi potensi pahala akhirat bisa hilang karena manfaat publik tidak terwujud.

Dari sudut pandang fikih, zakat tidak boleh digantikan dengan pajak, karena zakat memiliki ketentuan nisab, haul, mustahiq, dan distribusi yang jelas. Pajak bersifat wajib menurut hukum negara, tetapi tidak otomatis menjadi ibadah mahdhah kecuali disertai niat yang benar dan penggunaannya sesuai prinsip keadilan dan transparansi.

Dalam konteks pernyataan Sri Mulyani, menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf bisa dipahami sebagai upaya memotivasi kepatuhan warga.

Akan tetapi, pemerintah juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan dana pajak digunakan sepenuhnya bagi kemaslahatan rakyat. Tanpa amanah itu, pajak bisa kehilangan nilai kemuliaannya di mata publik.

Kesimpulannya, dalam perspektif Islam, membayar pajak bisa bernilai mulia jika terpenuhi dua syarat: niat tulus untuk kemaslahatan umum dan pengelolaan yang amanah oleh negara.

Apabila pajak dikorupsi, maka dosa besar justru menimpa pelaku korupsi, sementara pembayar pajak tetap terbebas dari kewajiban administratifnya, namun kehilangan peluang pahala sosial yang semestinya hadir dari pajak tersebut.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.