Hukum Menyedekahkan Uang dari Link Saldo DANA Gratis dalam Islam

AKURAT.CO Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena “link saldo DANA gratis” menjadi tren baru di dunia maya. Banyak orang yang membagikan tautan dengan klaim bisa memberikan saldo langsung ke dompet digital hanya dengan mengklik atau mendaftar.
Sebagian pengguna yang berhasil mendapatkan uang dari link semacam ini kemudian berinisiatif untuk “menyedekahkan” uang tersebut, dengan harapan agar rezeki menjadi berkah.
Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum menyedekahkan uang dari link saldo DANA gratis menurut Islam? Apakah sedekah itu tetap bernilai pahala, atau justru tidak diterima karena sumber uangnya tidak halal?
Untuk menjawabnya, perlu terlebih dahulu memahami prinsip dasar dalam fikih mu’amalah Islam: status hukum suatu sedekah sangat bergantung pada kehalalan sumber hartanya.
Islam memerintahkan umatnya untuk bersedekah dari harta yang baik dan halal, bukan dari harta yang diperoleh melalui jalan yang batil. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat ini menegaskan bahwa Allah hanya menerima sedekah yang berasal dari harta yang bersih (thayyibah), yaitu yang diperoleh melalui cara yang halal, jujur, dan tidak menzalimi pihak lain.
Rasulullah SAW juga bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا»
“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Maka, jika seseorang bersedekah menggunakan uang yang diperoleh dari sumber haram atau tidak jelas asalnya, sedekah itu tidak bernilai ibadah, karena Allah tidak menerima amalan yang bercampur dengan keharaman.
Baca Juga: Link Saldo DANA Gratis dalam Perspektif Fikih Mu’amalah Islam
Sekarang, mari kita analisis status hukum uang dari link saldo DANA gratis. Secara umum, link tersebut bisa berasal dari tiga sumber utama:
Pertama, program resmi dan legal, seperti promosi dari perusahaan atau mitra aplikasi DANA yang memberikan saldo bonus untuk pengguna baru atau melalui program referral. Jika uang diperoleh dari sumber yang sah dan jelas, maka sedekah yang dilakukan menggunakan uang tersebut hukumnya halal dan berpahala. Dalam konteks ini, uang tersebut termasuk hasil ju‘alah (hadiah atas tindakan tertentu) atau hibah yang sah dalam Islam.
Kedua, link palsu atau penipuan (scam), yang dibuat untuk mencuri data atau merugikan pengguna lain. Uang yang diperoleh dari hasil tindakan curang, penipuan, atau eksploitasi sistem digital termasuk dalam kategori harta haram (mal haram). Jika seseorang menyadari bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang batil, maka ia tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi maupun bersedekah dengannya.
Para ulama menjelaskan bahwa sedekah dari harta haram tidak diterima karena harta itu bukan milik sah pemberinya. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa Allah tidak menerima sedekah dari harta haram, sebagaimana seseorang tidak bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan perbuatan maksiat.
Namun, jika uang haram itu sudah terlanjur diterima, maka cara terbaik bukanlah “bersedekah” dalam arti ibadah, melainkan menyalurkannya untuk kemaslahatan umum tanpa niat pahala, karena uang itu bukan hak si penerima.
Hal ini dilakukan untuk membersihkan diri dari harta haram, bukan untuk mencari pahala. Imam Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan dalam Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Hikam bahwa harta haram harus dikeluarkan dari kepemilikan seseorang, tetapi bukan dengan niat sedekah, karena sedekah hanya sah dari harta yang halal.
Ketiga, link saldo dari sumber syubhat, yaitu tidak jelas apakah uang tersebut berasal dari program resmi atau manipulatif. Dalam kondisi ini, hukum bersedekah dengan uang tersebut menjadi makruh, karena bersumber dari hal yang meragukan. Rasulullah SAW bersabda:
«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)
Artinya, jika seseorang tidak yakin apakah saldo yang diterima itu halal atau tidak, maka sebaiknya tidak digunakan untuk ibadah, termasuk sedekah. Lebih baik ia memastikan terlebih dahulu keabsahan sumber uang tersebut.
Dalam kerangka fikih mu’amalah, uang dari link saldo DANA gratis yang tidak jelas asalnya termasuk dalam kategori gharar (ketidakpastian) dan mal ghayr mubāh (harta yang tidak layak dimiliki).
Sementara, salah satu syarat sah sedekah adalah bahwa harta yang disedekahkan merupakan mal mutaqawwam, yaitu harta yang boleh dimanfaatkan secara syar’i. Jika harta tidak memenuhi syarat ini, maka akad sedekah tidak sah secara hukum Islam.
Rasulullah SAW juga memperingatkan dalam hadisnya:
«لَنْ تَزُولَ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ... وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ»
“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang... hartanya, dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa bukan hanya asal uang yang dipertanyakan di akhirat, tetapi juga penggunaannya, termasuk jika uang itu disalurkan untuk sedekah.
Baca Juga: Hukum Memakan Uang dari Link Saldo Dana Gratis dalam Islam
Dari keseluruhan pandangan fikih tersebut, dapat disimpulkan beberapa poin penting:
-
Sedekah dari uang halal hukumnya sah dan berpahala. Jika saldo DANA gratis berasal dari program resmi dan transparan, maka sedekahnya diterima dan termasuk amal saleh.
-
Sedekah dari uang haram tidak sah dan tidak diterima. Jika saldo berasal dari hasil penipuan, peretasan, atau pelanggaran hak orang lain, maka tidak boleh digunakan untuk sedekah. Uang tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya atau disalurkan untuk kemaslahatan umum tanpa niat ibadah.
-
Sedekah dari uang syubhat hukumnya makruh. Jika asal uang tidak jelas, maka lebih baik tidak digunakan untuk ibadah sampai diperoleh kepastian kehalalannya.
Kaidah fikih menyatakan:
مَا بُنِيَ عَلَى الْبَاطِلِ فَهُوَ بَاطِلٌ
“Apa yang dibangun di atas kebatilan, maka hukumnya batil.”
Artinya, jika harta yang digunakan untuk sedekah berasal dari sumber yang tidak benar, maka nilai ibadah sedekahnya pun gugur.
Kesimpulannya, Islam mengajarkan bahwa niat baik tidak bisa menghalalkan cara yang salah. Sedekah memang mulia, tetapi tidak semua pemberian bernilai ibadah jika bersumber dari sesuatu yang haram.
Maka, sebelum bersedekah, pastikan sumber hartanya halal dan bersih. Karena hanya harta yang baik yang akan diterima oleh Allah, dan hanya rezeki yang halal yang akan membawa keberkahan.
Sebagaimana firman Allah SWT:
قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ
“Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu.” (QS. Al-Ma’idah: 100)
Harta yang halal mungkin tampak sedikit, tetapi di dalamnya ada keberkahan. Sedangkan harta haram, meski banyak dan mudah didapat, hanya akan menjadi beban di dunia dan akhirat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









