DPR RI Kritik Kemenhaj soal Pengurangan Kuota Petugas Haji yang Tak Sesuai Kesepakatan Awal

AKURAT.CO DPR RI mengkritik kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terkait pengurangan kuota petugas haji pada penyelenggaraan haji 2026. Pengurangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibahas dalam rapat kerja bersama.
Anggota Komisi VIII DPR RI Mohd Iqbal Romzi menegaskan, kesiapan penyelenggaraan haji harus menjadi prioritas utama, termasuk ketersediaan petugas haji yang memadai. Ia menyoroti berkurangnya jumlah petugas dari unsur mahasiswa Indonesia di Timur Tengah serta unsur mukimin.
“Kalau digabungkan, jumlah petugas haji dari unsur mahasiswa dan mukimin pada 2026 justru berkurang dibandingkan 2025. Padahal kita sudah sepakat untuk dilakukan penambahan,” ujar Iqbal dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenhaj dan Dewan Pengawas BPKH, Rabu (21/1/2026) di Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Niat Puasa Syaban dan Qadha Ramadhan dalam Bahasa Arab, Indonesia, Jawa dan Sunda
Legislator dari Fraksi PKS itu meminta agar kebijakan tersebut dikembalikan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, mengingat peran petugas haji sangat vital dalam memastikan kelancaran pelayanan jemaah di Tanah Suci.
“Kami mohon agar ini perlahan-lahan dikembalikan sesuai kesepakatan sebelumnya,” tegasnya.
Selain soal petugas haji, Iqbal juga menyoroti persoalan pembimbing ibadah haji khusus (KPIHU) yang mengalami kendala pelunasan biaya, meskipun telah mendapatkan pengecualian dalam Undang-Undang Haji terbaru.
“Perlu ada solusi bagi pembimbing KPIHU yang diblokir tidak bisa melunasi, padahal Undang-Undang Haji memberi pengecualian. Jangan sampai jemaah bingung karena pembimbingnya tidak bisa berangkat,” jelasnya.
Iqbal turut mengingatkan soal pembagian kartu Nusuk kepada calon jemaah haji. Ia menegaskan kartu tersebut harus dibagikan sejak di Tanah Air atau di embarkasi sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, sesuai kesepakatan bersama.
“Sesuai kesepakatan, kartu Nusuk harus sudah dibagikan di Indonesia atau di embarkasi. Ini jangan sampai terulang, karena perannya sangat menentukan kelancaran pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.
Meski demikian, Iqbal mengapresiasi proses seleksi dan pelatihan petugas haji yang dinilai semakin menekankan keseimbangan antara kesiapan fisik dan kapasitas wawasan. Menurutnya, petugas haji dituntut tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga amanah dan tangguh di lapangan.
Baca Juga: Komisi XI Nilai Satgas Anti-Scam Jadi Harapan Baru Lawan Kejahatan Keuangan
“Ketangguhan fisik menjadi persyaratan vital. Antara kesiapan fisik dan wawasan harus seimbang,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sistem perlindungan jemaah agar tidak terulang kasus jemaah haji yang hilang seperti yang terjadi pada musim haji sebelumnya.
“Harapan kami, tidak ada lagi jamaah haji yang hilang. Informasi keberadaan jamaah harus jelas agar perlindungan, pembinaan, dan pelayanan dapat berjalan optimal,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










