Titik Temu Antara Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional

AKURAT.CO Perdebatan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional atau umum sering kali ditempatkan dalam bingkai dikotomis: seolah keduanya berdiri pada dua kutub yang saling bertentangan. Padahal, jika ditelaah secara analitik dan historis, terdapat sejumlah titik temu konseptual dan praktis yang justru membuka ruang dialog, integrasi, dan kolaborasi.
Ekonomi syariah tidak lahir di ruang hampa, dan ekonomi umum pun tidak sepenuhnya steril dari nilai-nilai etika. Di sinilah menariknya membaca relasi keduanya secara lebih jernih dan kritis.
Titik temu pertama terletak pada tujuan dasar ekonomi, yakni peningkatan kesejahteraan manusia. Ekonomi umum, terutama dalam tradisi welfare economics, bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial melalui efisiensi alokasi sumber daya dan peningkatan utilitas masyarakat.
Ekonomi syariah juga menempatkan kesejahteraan sebagai tujuan utama, meskipun dengan definisi yang lebih luas melalui konsep falah.
Amartya Sen, dalam Development as Freedom, menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak semata soal pendapatan, tetapi perluasan kemampuan manusia. Gagasan ini memiliki irisan kuat dengan ekonomi syariah yang memandang kesejahteraan secara multidimensional.
Titik temu kedua adalah pengakuan terhadap mekanisme pasar. Ekonomi syariah tidak menolak pasar sebagai instrumen distribusi dan alokasi sumber daya. Dalam sejarah Islam, pasar Madinah pada masa Nabi Muhammad menunjukkan praktik pasar yang relatif bebas, dengan pengawasan etis untuk mencegah kecurangan.
Baca Juga: Apa itu Ekonomi Syariah? Bagaimana Perbedaannya dengan Ekonomi Umum?
Hal ini sejalan dengan ekonomi umum yang memandang pasar sebagai mekanisme efisien, selama terdapat regulasi untuk mencegah kegagalan pasar. Dengan kata lain, ekonomi syariah dan ekonomi umum sama-sama mengakui peran pasar, meskipun berbeda dalam kerangka etik dan batasannya.
Titik temu ketiga terdapat pada penekanan terhadap produktivitas dan aktivitas ekonomi riil. Ekonomi umum menilai pertumbuhan ekonomi sebagai hasil dari peningkatan produktivitas dan investasi.
Ekonomi syariah juga mendorong aktivitas produktif, tetapi menolak keuntungan yang diperoleh tanpa risiko atau usaha nyata. Prinsip ini beririsan dengan kritik ekonomi umum modern terhadap ekonomi spekulatif.
Laporan International Monetary Fund pascakrisis keuangan global 2008 menunjukkan bahwa sektor keuangan yang terlalu jauh dari sektor riil meningkatkan kerentanan sistemik, sebuah kritik yang sejak awal telah menjadi perhatian ekonomi syariah.
Titik temu keempat adalah perhatian terhadap stabilitas sistem keuangan. Dalam ekonomi umum, stabilitas menjadi agenda utama bank sentral dan regulator keuangan. Ekonomi syariah juga menempatkan stabilitas sebagai tujuan, melalui prinsip risk sharing dan larangan spekulasi berlebihan.
Islamic Financial Services Board mencatat bahwa pembiayaan berbasis aset riil dan bagi hasil berpotensi mengurangi volatilitas keuangan. Di sini terlihat bahwa meskipun pendekatan berbeda, tujuan akhirnya serupa: mencegah krisis sistemik dan menjaga kepercayaan publik.
Titik temu kelima muncul pada isu keadilan sosial dan distribusi kekayaan. Ekonomi umum modern tidak sepenuhnya abai terhadap ketimpangan. Pemikiran ekonom seperti Joseph Stiglitz menekankan bahwa ketimpangan ekstrem dapat merusak pertumbuhan dan stabilitas sosial.
Ekonomi syariah sejak awal menjadikan keadilan distribusi sebagai tujuan normatif, melalui instrumen zakat dan larangan penumpukan kekayaan. Meski instrumennya berbeda, kepedulian terhadap ketimpangan menjadi ruang temu yang penting.
Titik temu keenam adalah pengakuan terhadap peran negara dalam ekonomi. Ekonomi umum mengakui fungsi negara dalam menyediakan barang publik, mengoreksi kegagalan pasar, dan menjaga stabilitas makroekonomi.
Ekonomi syariah juga memberikan peran strategis kepada negara, terutama dalam penegakan keadilan, pengelolaan sumber daya publik, dan distribusi kesejahteraan. Dalam sejarah Islam klasik, institusi baitul mal berfungsi sebagai instrumen fiskal yang sejalan dengan konsep keuangan publik modern.
Titik temu ketujuh terletak pada semakin menguatnya kesadaran etika dalam ekonomi umum kontemporer. Krisis lingkungan, ketimpangan global, dan krisis keuangan mendorong lahirnya konsep seperti sustainable development, ESG (environmental, social, governance), dan ekonomi hijau.
Nilai-nilai ini memiliki irisan signifikan dengan prinsip ekonomi syariah yang menekankan tanggung jawab sosial, keberlanjutan, dan larangan eksploitasi. Bank Dunia dan OECD dalam berbagai laporan mengakui bahwa ekonomi masa depan memerlukan integrasi antara efisiensi dan etika.
Baca Juga: Sejarah Lahirnya Ekonomi Syariah di Indonesia
Titik temu terakhir adalah pendekatan empiris dan institusional dalam praktik. Saat ini, banyak instrumen ekonomi syariah beroperasi dalam kerangka sistem ekonomi umum, seperti pasar modal, perbankan, dan kebijakan fiskal.
Sukuk negara, misalnya, digunakan sebagai instrumen pembiayaan publik yang diakui secara internasional. Data dari berbagai lembaga keuangan global menunjukkan bahwa instrumen ini menarik investor lintas agama karena dianggap stabil dan berbasis aset.
Melihat berbagai titik temu tersebut, menjadi jelas bahwa ekonomi syariah dan ekonomi umum tidak harus dipertentangkan secara ideologis. Justru, dialog kritis di antara keduanya dapat memperkaya praktik ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pertanyaan kuncinya bukan lagi “mana yang lebih unggul”, tetapi bagaimana nilai-nilai etis ekonomi syariah dan kerangka analitis ekonomi umum dapat saling melengkapi dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Di titik inilah, masa depan ekonomi tidak lagi soal dikotomi, tetapi soal integrasi yang cerdas dan visioner.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










