Sejarah Lahirnya Ekonomi Syariah di Indonesia

AKURAT.CO Kemunculan ekonomi syariah di Indonesia bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari proses historis panjang yang melibatkan dinamika pemikiran keislaman, perkembangan ekonomi global, serta respons sosial-politik umat Islam terhadap sistem ekonomi modern. Jika ditelusuri secara kritis, ekonomi syariah di Indonesia lahir dari kombinasi antara kesadaran teologis, kebutuhan praktis, dan momentum kebijakan negara.
Pada fase awal, gagasan ekonomi syariah di Indonesia lebih banyak hadir dalam bentuk wacana intelektual. Sejak dekade 1970-an hingga 1980-an, diskursus ekonomi Islam mulai diperkenalkan oleh para akademisi dan intelektual Muslim yang terhubung dengan perkembangan pemikiran ekonomi Islam global.
Pemikiran tokoh-tokoh seperti M. Umer Chapra, Muhammad Baqir al-Sadr, dan Nejatullah Siddiqi mulai diperbincangkan di kampus-kampus Islam dan forum-forum kajian keislaman. Namun, pada fase ini, ekonomi syariah masih dipahami sebagai konsep normatif dan belum terinstitusionalisasi dalam sistem ekonomi nasional.
Memasuki akhir 1980-an dan awal 1990-an, wacana tersebut mulai bergeser ke arah praksis. Momentum penting terjadi pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, yang secara resmi mulai beroperasi pada tahun 1992. Bank ini lahir dari inisiatif Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta dukungan pemerintah Orde Baru.
Baca Juga: Apa itu Ekonomi Syariah? Bagaimana Perbedaannya dengan Ekonomi Umum?
Dalam catatan Bank Indonesia, Bank Muamalat merupakan bank pertama di Indonesia yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, menandai fase awal institusionalisasi ekonomi syariah di sektor perbankan.
Landasan yuridis awal bagi perkembangan ekonomi syariah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Meskipun belum secara eksplisit menggunakan istilah “perbankan syariah”, undang-undang ini membuka ruang bagi bank untuk beroperasi dengan sistem bagi hasil.
Revisi terhadap regulasi ini melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menjadi titik balik penting, karena secara tegas mengakui keberadaan bank berdasarkan prinsip syariah. Sejak saat itu, dual banking system—konvensional dan syariah—resmi berlaku di Indonesia.
Perkembangan ekonomi syariah semakin signifikan pascareformasi 1998. Reformasi membuka ruang demokratisasi dan ekspresi identitas keagamaan yang lebih luas, termasuk dalam bidang ekonomi. Pada periode ini, jumlah bank syariah dan unit usaha syariah meningkat pesat.
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa pada awal 2000-an, perbankan syariah mulai mengalami pertumbuhan aset dua digit setiap tahunnya, meskipun pangsa pasarnya masih relatif kecil dibanding perbankan konvensional.
Fase penting berikutnya adalah penguatan kelembagaan dan regulasi. Pada tahun 2008, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Regulasi ini menjadi tonggak utama karena memberikan kerangka hukum komprehensif bagi operasional perbankan syariah, mulai dari prinsip usaha, pengawasan syariah, hingga penyelesaian sengketa. Dalam perspektif akademik, lahirnya UU ini menandai transisi ekonomi syariah dari sekadar alternatif menjadi bagian integral dari sistem ekonomi nasional.
Selain sektor perbankan, ekonomi syariah di Indonesia juga berkembang melalui sektor keuangan nonbank dan keuangan sosial Islam. Instrumen seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, sukuk negara, zakat, dan wakaf produktif mulai mendapatkan perhatian serius.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa nilai outstanding sukuk negara terus meningkat sejak pertama kali diterbitkan pada 2008, dan menjadi salah satu instrumen pembiayaan APBN yang strategis. Fakta ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah tidak lagi berada di pinggiran, tetapi mulai masuk ke jantung kebijakan fiskal negara.
Peran Majelis Ulama Indonesia, khususnya melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), juga sangat menentukan dalam sejarah ekonomi syariah di Indonesia. DSN-MUI berfungsi sebagai otoritas fatwa yang memastikan kesesuaian produk dan praktik ekonomi syariah dengan prinsip syariat.
Hingga kini, ratusan fatwa telah dikeluarkan dan menjadi rujukan utama bagi lembaga keuangan syariah. Dalam kajian akademik, keberadaan DSN-MUI sering dipandang sebagai bentuk unik dari integrasi otoritas keagamaan dan sistem regulasi modern.
Memasuki dekade 2010-an, ekonomi syariah Indonesia mengalami fase konsolidasi dan integrasi. Pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah, yang kemudian diperkuat menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Lembaga ini bertugas mengoordinasikan kebijakan lintas sektor untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah nasional.
Laporan KNEKS menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia memiliki potensi besar, terutama karena didukung oleh populasi Muslim terbesar di dunia dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal.
Namun, sejarah ekonomi syariah di Indonesia juga menunjukkan adanya tantangan struktural. Pangsa pasar perbankan syariah yang relatif stagnan di kisaran satu digit hingga awal 2020-an, sebagaimana dicatat OJK, memunculkan pertanyaan kritis tentang efektivitas strategi pengembangan yang selama ini diterapkan.
Hal ini mendorong lahirnya kebijakan besar seperti penggabungan bank-bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia pada tahun 2021, yang diproyeksikan sebagai lokomotif baru ekonomi syariah nasional.
Baca Juga: Memahami Ancaman Gempa Megathrust dalam Pandangan Islam
Secara historis, ekonomi syariah di Indonesia bergerak dari wacana ideologis menuju sistem yang semakin pragmatis dan terintegrasi. Perjalanannya memperlihatkan bahwa ekonomi syariah bukan hanya ekspresi religiusitas, tetapi juga respons rasional terhadap kebutuhan akan sistem ekonomi yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan.
Pertanyaan ke depan yang patut diajukan secara kritis adalah: apakah ekonomi syariah akan terus berkembang sebagai simbol identitas, atau mampu membuktikan diri sebagai solusi nyata bagi problem ekonomi struktural Indonesia? Di titik inilah sejarah belum selesai, dan masa depan ekonomi syariah Indonesia masih terus ditulis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









