Kemenag Ungkap Fase Paling Rawan Perceraian, 5–10 Tahun Awal Pernikahan Jadi Masa Kritis

AKURAT.CO Maraknya perceraian sepanjang 2025 menjadi alarm serius bagi ketahanan keluarga di Indonesia. Fenomena gugatan cerai yang melibatkan artis, influencer, hingga pejabat publik dinilai bukan sekadar isu sensasional, melainkan cerminan dari persoalan struktural rumah tangga yang tercatat dalam data resmi pengadilan agama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa angka perceraian nasional memang menunjukkan tren fluktuatif, namun tetap berada pada level yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang dihimpun Bimas Islam, pada 2022 tercatat 499.442 perkara perceraian. Angka tersebut menurun menjadi 463.955 kasus pada 2023 dan kembali turun menjadi 394.627 kasus pada 2024. Hingga Desember 2025, jumlah perkara perceraian tercatat sebanyak 394.608 kasus.
“Kalau kita lihat, memang ada penurunan tipis. Tapi angka di kisaran 390 ribu kasus per tahun itu tetap menjadi alarm serius bagi ketahanan keluarga kita,” kata Abu Rokhmad dalam wawancara yang dikutip, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Pengurus NU Medan Sebut Konflik PBNU Jadi Ruwet Akibat Kesombongan Gus Yahya
Bimas Islam juga menemukan pola penyebab perceraian yang relatif konsisten dari tahun ke tahun. Abu Rokhmad menyebut, faktor ekonomi masih menjadi penyebab tertinggi, disusul pertengkaran yang terus-menerus dan perselingkuhan.
“Perceraian disebabkan oleh tiga hal tertinggi: pertama tentu masalah ekonomi, kedua masalah percekcokan terus menerus, ketiga masalah perselingkuhan. Yang keempat KDRT, kelima lain-lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan riset terhadap putusan pengadilan agama, terdapat tiga alasan yang paling sering dikabulkan hakim dalam perkara perceraian. “Pertama soal perselingkuhan, kedua soal KDRT, ketiga soal cekcok. Itu biasanya peluangnya dikabulkan,” jelasnya.
Dari ratusan ribu kasus tersebut, Bimas Islam juga mengidentifikasi fase waktu yang paling rawan terjadinya perceraian. Abu Rokhmad menyebut, lima hingga sepuluh tahun pertama usia pernikahan merupakan masa kritis yang paling rentan memicu perpisahan.
“Risetnya mengatakan bahwa lima tahun pertama usia nikah adalah critical time terjadinya perceraian. Sekitar 5–10 tahun kalau mau diperpanjang. Ini waktu-waktu kritis terjadinya perceraian,” kata dia.
Terkait maraknya perceraian figur publik yang dipertontonkan di ruang media dan media sosial, Abu Rokhmad menilai keputusan bercerai tetap bersifat personal, namun tidak menutup kemungkinan dipengaruhi faktor eksternal.
“Keputusan keluarga untuk berpisah dengan istri atau suaminya memang dipengaruhi banyak faktor. Faktor individu tentu utama, tapi juga ada pengaruh eksternal, termasuk dari berita-berita figur publik yang terlihat begitu mudah memutuskan berpisah seperti tanpa beban,” ujarnya.
Ia mencontohkan fenomena di media sosial ketika seseorang justru mengekspresikan rasa syukur usai resmi bercerai. “Saya pernah menyaksikan di media sosial, TikTok, ketika dia selesai dari pengadilan agama, kemudian diputuskan cerainya oleh hakim, itu dia seperti bersyukur, ‘Alhamdulillah sudah selesai’,” kata Abu Rokhmad.
Dalam pandangan Islam, lanjutnya, perceraian merupakan perkara yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT. Karena itu, perceraian seharusnya menjadi jalan terakhir.
“Nabi Muhammad sudah menyatakan bahwa satu perkara yang halal, boleh dilakukan tetapi dibenci oleh Allah itu adalah talak atau perceraian. Jadi ini emergency exit, betul-betul jalan terakhir,” ujarnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Waktu Pelaksanaan Muktamar, Gus Yahya Bilang Begini
Untuk menekan angka perceraian, Bimas Islam menjalankan sejumlah program pembinaan keluarga sakinah. Program tersebut meliputi bimbingan pranikah, bimbingan perkawinan wajib bagi calon pengantin, hingga bimbingan pasca-akad nikah yang dilakukan oleh penyuluh agama di lingkungan masyarakat.
Selain itu, Bimas Islam juga melakukan pemberdayaan ekonomi umat berbasis Kantor Urusan Agama untuk membantu keluarga baru menghadapi persoalan ekonomi yang kerap menjadi pemicu perceraian.
“Kami sadar betul bahwa keluarga adalah fondasi peradaban. Kalau keluarga baik-baik saja, lingkungan akan baik, dan negara juga akan baik,” kata Abu Rokhmad.
Ia menegaskan, upaya penguatan keluarga sakinah menjadi bagian penting dari visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045, dengan keluarga sebagai pusat pembinaan peradaban bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas
- 10KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Cari Bukti Baru Kasus ATR/BPN








