Akurat

Hukum Istri Gugat Cerai Suami dalam Perspektif Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 16 Desember 2025, 06:51 WIB
Hukum Istri Gugat Cerai Suami dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Perceraian dalam Islam merupakan solusi terakhir ketika tujuan pernikahan tidak lagi tercapai, yaitu terciptanya sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Namun, dalam kondisi tertentu, syariat Islam membuka ruang bagi terjadinya perceraian, tidak hanya melalui talak yang diucapkan suami, tetapi juga melalui gugatan cerai yang diajukan oleh istri.

Praktik ini dikenal dalam fikih Islam dengan istilah khulu’ atau fasakh, tergantung pada sebab dan mekanismenya.

Secara prinsip, Islam tidak melarang istri untuk mengajukan perceraian apabila terdapat alasan syar’i yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak bersifat patriarkis secara mutlak, tetapi memberikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam rumah tangga.

Pertanyaannya kemudian, kapan dan bagaimana hukum istri menggugat cerai suami dalam perspektif Islam?

Dalil Al-Qur’an tentang Gugatan Cerai

Al-Qur’an memberikan legitimasi terhadap perceraian yang diajukan oleh istri melalui mekanisme khulu’. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا

Artinya: “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Ayat ini menjadi dasar utama kebolehan istri meminta cerai dengan memberikan kompensasi tertentu kepada suami, biasanya berupa pengembalian mahar. Konsep ini menegaskan bahwa kelangsungan rumah tangga tidak boleh dipaksakan jika justru menimbulkan mudarat.

Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 15 Desember 2025

Dalil Hadis tentang Khulu’

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, praktik khulu’ pernah terjadi pada masa Rasulullah. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari menyebutkan:

جَاءَتِ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا أَعْتِبُ عَلَى ثَابِتٍ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

Artinya: “Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak suka kufur dalam Islam (jika tetap bersamanya).’ Rasulullah bersabda: ‘Apakah engkau mau mengembalikan kebun (mahar) yang ia berikan?’ Ia menjawab: ‘Ya.’ Maka Rasulullah bersabda: ‘Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia dengan satu talak.’” (HR. al-Bukhari)

Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa ketidakharmonisan batin yang berpotensi menyeret pada pelanggaran agama dapat menjadi alasan sah bagi istri untuk mengajukan cerai.

Bentuk Gugatan Cerai dalam Fikih Islam

Dalam kajian fikih, gugatan cerai oleh istri memiliki dua bentuk utama. Pertama, khulu’, yaitu perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami. Dalam khulu’, persetujuan suami menjadi bagian dari proses, meskipun pada praktik peradilan Islam, hakim dapat memfasilitasi dan memutuskan jika terdapat kemudaratan yang nyata.

Kedua, fasakh, yaitu pembatalan perkawinan oleh hakim atas dasar adanya cacat atau pelanggaran serius dari pihak suami. Alasan fasakh antara lain suami tidak memberi nafkah, melakukan kekerasan, menghilang dalam waktu lama, menderita penyakit berat yang menghalangi hubungan suami istri, atau melakukan perbuatan yang merusak tujuan pernikahan.

Para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali pada dasarnya sepakat bahwa hakim berwenang memutuskan fasakh demi menghilangkan kemudaratan, berdasarkan kaidah fikih:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya: “Kemudaratan harus dihilangkan.”

Hukum dan Status Gugatan Cerai Istri

Hukum istri menggugat cerai suami dalam Islam dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi yang melatarbelakanginya. Jika istri menggugat cerai karena adanya mudarat yang nyata dan berkelanjutan, seperti kekerasan, penelantaran, atau pelanggaran agama, maka hukumnya boleh bahkan bisa menjadi wajib demi menjaga keselamatan jiwa dan agama.

Sebaliknya, jika gugatan cerai dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, hanya karena emosi sesaat atau keinginan duniawi semata, maka perbuatan tersebut dipandang tercela. Hal ini merujuk pada hadis Nabi SAW:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Artinya: “Perempuan mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Hadis ini menjadi peringatan agar gugatan cerai tidak dijadikan alat pelampiasan hawa nafsu, tetapi benar-benar ditempuh sebagai jalan terakhir.

Baca Juga: Taliban Tangkap Empat Pria Bergaya Peaky Blinders, Disebut Langgar Nilai Islam

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan hak kepada istri untuk menggugat cerai suami melalui mekanisme yang sah dan terukur.

Syariat Islam menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai tujuan utama, bukan sekadar mempertahankan status pernikahan secara formal.

Oleh karena itu, gugatan cerai istri dalam perspektif Islam bukanlah bentuk pembangkangan terhadap institusi pernikahan, melainkan jalan darurat yang dibenarkan ketika rumah tangga tidak lagi mampu menjaga nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan keadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.