Akurat

Pernikahan Kakek Tarman dengan Shela Arika Selisih 50 Tahun, Apa Hukumnya dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Oktober 2025, 14:05 WIB
Pernikahan Kakek Tarman dengan Shela Arika Selisih 50 Tahun, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Publik Indonesia kembali dihebohkan oleh viralnya pernikahan seorang kakek bernama Tarman (74) dengan perempuan muda, Shela Arika (24), di Pacitan, Jawa Timur. Bukan hanya karena jarak usia yang terpaut 50 tahun, tetapi juga karena mahar yang disebut senilai Rp 3 miliar dalam bentuk cek.

Dalam hitungan hari, kebahagiaan itu berubah menjadi bahan gosip massal ketika muncul isu bahwa sang kakek kabur membawa motor keluarga dan mahar yang diberikan diduga palsu.

Namun, setelah dicek langsung oleh kepolisian, kabar tersebut ternyata tidak benar. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro menegaskan bahwa pasangan itu sedang berbulan madu di Purwantoro, bukan melarikan diri. Jadi, sesungguhnya, apa yang bisa kita pelajari dari kisah ini, terutama dari sudut pandang Islam?

Usia Bukan Penghalang, tapi Ujian Kedewasaan

Islam tidak pernah menetapkan batas usia maksimal untuk menikah. Syarat sah pernikahan dalam hukum Islam hanyalah terpenuhinya rukun nikah: adanya calon suami dan istri, wali, dua saksi, serta ijab kabul. Selama unsur-unsur itu terpenuhi dan dilakukan tanpa paksaan, pernikahan tetap sah, meskipun usia keduanya terpaut jauh.

Dalam sejarah Islam, perbedaan usia bukanlah hal baru. Rasulullah SAW menikah dengan Sayyidah Khadijah yang berusia 15 tahun lebih tua darinya, dan kemudian dengan Sayyidah Aisyah RA yang jauh lebih muda. Namun, pernikahan-pernikahan itu bukan karena faktor nafsu, melainkan karena misi kemanusiaan, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial.

Baca Juga: Pemerintahan Trump Diduga Blokir Pendanaan untuk Organisasi Islam di AS

Maka, dalam konteks pernikahan Tarman dan Shela, Islam tidak otomatis melarang hubungan beda usia besar. Yang menjadi pertanyaan bukan “bolehkah”, tetapi “bijakkah”. Karena dalam Islam, ukuran baik-buruk pernikahan bukan hanya sah tidaknya secara fiqh, tetapi juga sejauh mana ia membawa maslahah (kebaikan) dan menghindarkan mafsadah (kerusakan).

Antara Romantisme dan Rasionalitas

Fenomena pernikahan dengan jarak usia ekstrem seringkali mengundang dua reaksi: romantisasi atau kecurigaan. Sebagian orang menganggapnya kisah cinta sejati yang melampaui usia, sebagian lain menilainya sebagai relasi timpang yang rentan penipuan atau eksploitasi.

Dalam kacamata Islam, cinta tanpa tanggung jawab bukanlah cinta yang diridai. Jika motivasi pernikahan hanya karena harta, popularitas, atau hasrat sesaat, maka ia akan mudah terguncang ketika ujian datang. Nabi SAW pernah mengingatkan, “Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, ukuran keberkahan rumah tangga tidak terletak pada perbedaan usia atau kemewahan mahar, tetapi pada kekuatan niat dan keimanan di baliknya. Mahar yang besar bukan simbol cinta, melainkan tanggung jawab yang besar. Begitu juga perbedaan umur bukan penghalang cinta, tetapi ujian bagi kedewasaan spiritual.

Nikah Bukan Sekadar Legalitas

Dalam teori maqashid syariah, pernikahan bertujuan menjaga agama, keturunan, dan kehormatan. Jika sebuah pernikahan justru menimbulkan fitnah, kebohongan, atau manipulasi, maka ia telah menyimpang dari tujuan awalnya.

Pernikahan beda usia ekstrem menuntut kesadaran bahwa perbedaan generasi bukan hanya soal fisik, tetapi juga cara berpikir, nilai hidup, dan orientasi masa depan. Kematangan psikologis menjadi kunci. Seorang suami sepuh harus mampu memimpin dengan kasih, bukan dengan kuasa; sementara istri muda harus siap menjalani tanggung jawab dengan kesetiaan, bukan sekadar rasa penasaran.

Islam mengajarkan bahwa niyyah (niat) menentukan nilai sebuah amal. Jika pernikahan dijalani dengan niat tulus membangun rumah tangga, bukan mengejar sensasi atau keuntungan material, maka Allah akan menurunkan keberkahan. Sebaliknya, jika pernikahan dijadikan alat mencari keuntungan duniawi, maka ia akan kehilangan ruh spiritualnya.

Belajar dari Viralitas

Kasus Tarman dan Shela bukan hanya tentang dua individu, tetapi juga tentang cara masyarakat kita memandang pernikahan. Di era digital, segala sesuatu mudah viral — bahkan sebelum kebenaran sempat diverifikasi. Padahal, dalam Islam, menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya termasuk dalam larangan ghibah dan fitnah.

Baca Juga: 7 Cara Mengatur Keuangan Keluarga Menurut Islam agar Rezeki Tetap Berkah

Al-Qur’an mengingatkan, “Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat [49]: 6).

Maka, alih-alih menghujat, lebih baik kita jadikan fenomena ini sebagai bahan refleksi: sejauh mana kita memahami makna pernikahan dalam Islam — bukan sekadar upacara sosial, tetapi komitmen spiritual antara dua jiwa yang berjanji di hadapan Allah.

Pada akhirnya, pernikahan beda usia, seperti antara Kakek Tarman dan Shela Arika, sah secara hukum Islam selama memenuhi syarat syar’i. Namun sah saja belum tentu maslahat. Islam menilai sesuatu bukan hanya dari legalitas, tetapi dari dampaknya terhadap kemaslahatan hidup.

Pernikahan dalam Islam bukan tentang siapa yang tua dan siapa yang muda, bukan tentang besar kecilnya mahar, tetapi tentang ketulusan dua insan yang saling menolong dalam kebaikan. Karena pada akhirnya, usia hanya angka; yang abadi adalah keikhlasan dalam mencintai dan tanggung jawab untuk menunaikan janji di hadapan Allah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.