Akurat

Hukum Membuat Meme untuk Menghina Orang Lain dalam Perspektif Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 26 Oktober 2025, 14:00 WIB
Hukum Membuat Meme untuk Menghina Orang Lain dalam Perspektif Islam

AKURAT.CO Fenomena meme di media sosial kini menjadi bagian dari budaya digital yang tak terpisahkan. Meme sering digunakan sebagai sarana hiburan, sindiran sosial, atau ekspresi opini terhadap isu publik.

Namun, belakangan muncul tren yang melampaui batas etika—yakni ketika meme digunakan untuk menghina, merendahkan, atau menyerang kehormatan seseorang.

Kasus terbaru yang melibatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai meme yang dinilai melecehkan dirinya.

Bahlil sendiri menanggapi kasus itu dengan bijak. Ia meminta para kader partainya untuk menghentikan pelaporan terhadap para pembuat meme tersebut.

Ia juga menyatakan telah memaafkan siapa pun yang menghina dirinya. “Kalau sudah minta maaf, ya sudah, maafkan saja. Jangan diperpanjang. Kita harus memberikan didikan yang baik untuk bangsa,” ujarnya di Istana Negara, Jumat (24/10/2025).

Sikap pemaaf tersebut mencerminkan nilai luhur yang diajarkan Islam dalam menghadapi penghinaan. Namun, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana hukum membuat meme yang bertujuan menghina orang lain dalam pandangan Islam?

Islam tidak menolak ekspresi kreatif dan kritik sosial, termasuk dalam bentuk humor. Dalam konteks dakwah, humor bahkan bisa menjadi sarana efektif untuk menyampaikan kebenaran dengan cara yang lembut dan menghibur. Namun, Islam juga menegaskan adanya batas yang tegas antara humor yang sehat dan penghinaan yang menyalahi akhlak.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 11:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperolok lebih baik dari mereka; dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain, boleh jadi mereka yang diperolok lebih baik dari mereka. Janganlah kamu saling mencela dan memanggil dengan gelar-gelar buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk setelah beriman. Barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Bantah Isu Mafia Tender Haji 2026, Gus Irfan: Kalau Punya Bukti, Laporkan ke KPK

Ayat ini menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk ejekan, termasuk dalam konteks modern seperti meme yang melecehkan atau menyinggung martabat seseorang. Meskipun dikemas dalam bentuk visual lucu, penghinaan tetap dianggap dosa karena melukai kehormatan dan harga diri orang lain.

Dalam literatur klasik, para ulama telah lama membahas dosa ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba). Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyebut bahwa ghibah bukan hanya melalui ucapan, melainkan juga melalui isyarat, tulisan, atau bentuk lain yang menggambarkan keburukan seseorang.

Dalam konteks dunia digital, membuat meme yang mempermalukan seseorang termasuk dalam kategori ini—ghibah visual yang merusak citra dan kehormatan orang lain di ruang publik.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi panduan etis dalam bermedia sosial. Kreativitas digital seharusnya diarahkan untuk kebaikan, bukan untuk menjatuhkan atau mempermalukan pihak lain.

Dalam konteks modern, para cendekiawan Muslim menekankan pentingnya etika digital Islam (Islamic digital ethics), yakni tanggung jawab moral saat berinteraksi di ruang daring. Prinsipnya sederhana: apa yang haram di dunia nyata, tetap haram di dunia maya. Menghina seseorang melalui meme atau unggahan media sosial sama beratnya dengan mencela secara langsung.

Selain berdampak pada individu yang dihina, tindakan semacam itu juga memperburuk ekosistem digital. Islam mendorong umatnya untuk menggunakan teknologi sebagai sarana menyebarkan kebaikan (tabligh al-haq), bukan fitnah atau kebencian.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 19:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang suka agar perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)

Ayat ini memperingatkan bahwa menyebarkan konten yang mengandung unsur penghinaan, pelecehan, atau fitnah termasuk bagian dari menyebarkan fahisyah (keburukan) yang dilarang keras oleh Allah.

Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 24 Oktober 2025

Dari perspektif Islam, membuat meme dengan tujuan menghina atau mempermalukan orang lain adalah perbuatan haram karena melanggar prinsip kehormatan manusia (hifzh al-‘irdh). Setiap individu, apa pun jabatannya, tetap memiliki hak untuk dihormati.

Kritik terhadap kebijakan publik boleh dilakukan, bahkan dianjurkan dalam Islam, selama disampaikan dengan etika, argumen, dan adab. Islam membedakan antara kritik yang membangun dan hinaan yang destruktif.

Sikap Bahlil Lahadalia yang memilih memaafkan menjadi contoh nyata dari nilai ihsan—membalas keburukan dengan kebaikan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ

“Tolaklah (kejahatan) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan dia ada permusuhan seolah-olah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fussilat: 34)

Dengan demikian, Islam bukan sekadar melarang penghinaan, tetapi juga mengajarkan reaksi beradab terhadap kebencian. Dunia digital seharusnya menjadi ruang dialog, bukan arena permusuhan. Dan di atas semua itu, kehormatan manusia tetap menjadi nilai yang suci dan tak boleh dijadikan bahan candaan, apalagi olok-olok publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.