Akurat

Hukum Selingkuh Lewat Handphone dalam Pandangan Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Oktober 2025, 16:44 WIB
Hukum Selingkuh Lewat Handphone dalam Pandangan Islam

AKURAT.CO Perkembangan teknologi komunikasi membawa dampak besar dalam kehidupan manusia. Telepon genggam, yang awalnya diciptakan untuk memudahkan komunikasi, kini justru menjadi salah satu pintu masuk berbagai perilaku menyimpang, termasuk perselingkuhan digital.

Fenomena “selingkuh lewat handphone” bukan lagi hal asing di era modern. Aktivitas ini bisa berupa chat mesra, kirim pesan rahasia, berbagi foto pribadi, hingga hubungan emosional yang intens tanpa hubungan pernikahan yang sah.

Dalam pandangan Islam, persoalan ini perlu dilihat dari perspektif hukum syariat yang menilai bukan hanya tindakan lahiriah, tetapi juga kondisi batin dan niat seseorang.

Dalam Islam, selingkuh pada dasarnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap janji suci pernikahan. Rasulullah saw. menegaskan pentingnya kesetiaan dalam rumah tangga, sebagaimana sabdanya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. Tirmidzi).

Hadis ini mengandung makna bahwa seorang suami atau istri wajib menjaga kehormatan dan kesetiaan terhadap pasangannya, baik dalam perbuatan nyata maupun dalam bentuk komunikasi yang bisa mengarah pada zina hati.

Selingkuh lewat handphone secara hukum tidak termasuk zina secara fisik, tetapi termasuk dalam kategori “zina hati” atau “zina pandangan”, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina. Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina tangan adalah memegang, zina kaki adalah melangkah, dan hati berhasrat serta berangan-angan, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya.”

Baca Juga: Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memandang aktivitas yang mengarah pada hubungan terlarang, walau hanya sebatas pikiran atau komunikasi virtual, tetap termasuk dosa.

Ketika seseorang menggunakan handphone untuk mengirim pesan mesra, menggoda, atau bahkan sekadar menumbuhkan rasa cinta kepada orang lain yang bukan mahram, maka ia telah melakukan bentuk zina non-fisik yang sangat dikecam syariat.

Allah Swt. juga menegaskan dalam Al-Qur’an larangan untuk mendekati zina, bukan hanya melakukannya secara nyata. Firman Allah:


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Ayat ini menggunakan kata “jangan mendekati” (la taqrabu), bukan “jangan berzina”, yang berarti Islam menutup semua jalan yang dapat mengarah pada perbuatan zina, termasuk melalui media komunikasi digital seperti handphone.

Chat pribadi yang mengandung rayuan, godaan, atau hubungan emosional dengan lawan jenis yang bukan pasangan sah termasuk kategori “mendekati zina”.

Selain itu, Islam juga sangat menekankan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan diri. Allah berfirman:


قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Perintah ini menunjukkan bahwa menjaga pandangan tidak hanya dalam konteks fisik, tetapi juga dalam konteks digital. Melihat foto atau video lawan jenis dengan niat syahwat melalui ponsel juga termasuk pelanggaran terhadap ayat ini. Begitu pula percakapan melalui pesan singkat yang mengandung unsur rayuan dan ketertarikan seksual termasuk dalam bentuk tidak menjaga pandangan dan kehormatan.

Dari sisi fiqh, ulama menyatakan bahwa setiap bentuk muamalah atau komunikasi yang mengandung unsur maksiat, fitnah, dan potensi kerusakan rumah tangga termasuk perbuatan haram.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa “segala sesuatu yang menumbuhkan syahwat terhadap yang haram, walaupun hanya dalam bentuk pandangan atau kata, termasuk dosa.” Maka, selingkuh lewat handphone bisa dikategorikan sebagai maksiat lisan dan hati yang harus dihindari.

Bentuk selingkuh digital yang kini banyak terjadi juga sering dimulai dari hal kecil—sekadar komentar di media sosial, chat basa-basi, lalu berkembang menjadi hubungan emosional.

Padahal, Rasulullah saw. telah memperingatkan umatnya agar tidak menganggap remeh dosa kecil yang terus-menerus dilakukan. Beliau bersabda: “Jauhilah dosa-dosa kecil, karena sesungguhnya dosa-dosa kecil itu jika dikumpulkan pada seseorang, niscaya akan membinasakannya.” (HR. Ahmad)

Dampak dari selingkuh lewat handphone tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga sosial dan psikologis. Banyak rumah tangga hancur karena kehilangan kepercayaan, muncul kecurigaan, dan rusaknya hubungan emosional antara suami dan istri.

Dalam Islam, keutuhan keluarga adalah salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah), yaitu menjaga keturunan (hifzh al-nasl) dan menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh). Maka, tindakan yang berpotensi merusak keluarga, meskipun hanya melalui dunia maya, tetap termasuk perbuatan tercela yang wajib dijauhi.

Dengan demikian, hukum selingkuh lewat handphone dalam pandangan Islam adalah haram. Meskipun tidak memenuhi unsur zina secara jasmani, perilaku ini tergolong zina hati dan perbuatan mendekati zina yang jelas dilarang oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Islam tidak hanya menilai tindakan yang tampak, tetapi juga menilai niat, perasaan, dan interaksi yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Baca Juga: Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda dalam Kacamata Pendidikan Islam

Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Handphone seharusnya menjadi sarana silaturahmi, menebar kebaikan, dan menambah ilmu, bukan alat untuk menumbuhkan hubungan yang dilarang Allah. Sebagaimana pesan Rasulullah saw.: “Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi)

Menjaga kesucian hati di era digital adalah bentuk jihad modern yang harus diperjuangkan setiap hari. Selingkuh lewat handphone mungkin tersembunyi dari pandangan manusia, tetapi tidak pernah luput dari pengawasan Allah Swt. Firman-Nya:


يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ

Artinya: “Allah mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah mengetahui setiap lirikan, pesan, atau percakapan yang diselimuti niat tidak baik. Maka, menjaga kesetiaan dalam komunikasi digital bukan hanya soal moral sosial, tetapi juga bagian dari ketaatan kepada Allah dan bentuk tanggung jawab spiritual terhadap ikatan pernikahan yang suci.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.