Eks Bendahara Amphuri Akui Ditanya KPK soal Pertemuan dengan Eks Menag Yaqut

AKURAT.CO Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M. Tauhid Hamdi, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ini merupakan pemeriksaan ketiganya, setelah sebelumnya ia diperiksa pada 19 dan 25 September 2025.
Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025), Tauhid mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan seputar dua pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pertemuan tersebut, kata dia, berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan dan silaturahmi setelah Yaqut tidak lagi menjabat sebagai Menag.
“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” ujar Tauhid kepada wartawan.
Baca Juga: Tak Ada Penambahan, Kuota Haji Indonesia Tahun 2026 Tetap 221 Ribu
Tauhid membantah adanya intervensi pihak luar dalam pembagian kuota haji 2024 yang dibagi rata antara haji khusus dan haji reguler. Ia menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama.
“Oh itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kementerian Agama. Kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50, kita cuma apa, ketemu biasa saja,” katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Tauhid menyebut dirinya mendapat 11 pertanyaan dari penyidik, sebagian besar terkait pertemuan dengan Yaqut dan kebijakan tambahan kuota haji. “Hari ini ada 11 pertanyaan, pertemuan dengan Gus Yaqut,” ujar Tauhid. “(Membahas) kebijakan untuk tambahan kuota,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik masih mendalami konteks pertemuan antara Tauhid dan Yaqut tersebut. Dugaan awalnya, pertemuan itu membahas pembagian kuota haji tambahan.
“Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).
Asep menambahkan, dugaan tersebut kini tengah dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan. “Dugaan awal seperti ini. Ini kemudian ditanyakan, dikonfirmasi kepada para saksi. Didukung dengan bukti-bukti. Untuk membuktikan bahwa dugaan ini benar atau salah,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenhaj Ingatkan Warga Waspada Penipuan Tawaran “Haji Tanpa Antre”
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Meski belum ada tersangka yang diumumkan, lembaga antirasuah itu menyebut telah terjadi pengembalian uang hampir Rp100 miliar yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana kuota haji tambahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










