Indra Adhitya Minta Chikita Kembalikan Uang Mahar Pernikahan, Apakah Boleh dalam Islam?

AKURAT.CO Kasus perceraian antara artis Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu isu yang memancing perdebatan adalah permintaan Indra agar Chikita mengembalikan mahar dan rumah yang pernah diberikan dalam pernikahan mereka. Publik bertanya-tanya, apakah dalam Islam seorang suami boleh meminta kembali mahar yang telah ia berikan kepada istrinya?
Secara fikih, mahar atau ṣadaq merupakan hak mutlak seorang istri setelah akad nikah sah dilangsungkan. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan bahwa mahar bukan sekadar simbol pernikahan, melainkan bentuk penghargaan dan tanggung jawab suami terhadap istrinya. Allah berfirman:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Namun jika mereka dengan rela menyerahkan sebagian dari mahar itu kepadamu, maka makanlah (terimalah) pemberian itu dengan senang hati dan penuh kenikmatan.” (QS. An-Nisā’ [4]: 4)
Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah hak penuh istri dan tidak boleh diambil kembali kecuali jika istri dengan sukarela mengembalikannya. Maka, ketika seorang suami meminta mahar kembali tanpa kerelaan dari pihak istri, tindakan itu termasuk pelanggaran terhadap hukum Islam.
Baca Juga: Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Apakah Setara dengan Membayar Zakat dalam Islam?
Rasulullah SAW pun menegaskan larangan keras atas tindakan menarik kembali pemberian, termasuk mahar. Dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim disebutkan:
«الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ»
Artinya: “Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini digunakan para ulama sebagai dasar hukum bahwa mengambil kembali sesuatu yang telah diberikan secara sah adalah perbuatan tercela dan diharamkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur syariat, seperti dalam kasus khulu’.
Dalam fikih Islam, khulu’ adalah perceraian yang diminta oleh istri dengan mengembalikan mahar atau sebagian dari harta yang telah diberikan suami. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
Artinya: “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229)
Namun, dalam kasus ini, khulu’ hanya berlaku jika permintaan perceraian datang dari pihak istri dan ia bersedia mengembalikan mahar sebagai bentuk penebusan. Jika perceraian terjadi atas gugatan istri karena adanya kelalaian atau pelanggaran dari pihak suami, maka suami tidak memiliki hak untuk meminta kembali mahar tersebut.
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan bahwa mahar menjadi hak istri sepenuhnya setelah akad nikah sah (Pasal 35 dan 37 KHI). Artinya, tidak ada dasar hukum baik secara syar’i maupun yuridis bagi suami untuk menuntut mahar dikembalikan.
Kasus yang menimpa Chikita Meidy sebenarnya membuka ruang edukasi hukum Islam di ranah publik. Banyak orang masih salah paham, mengira bahwa mahar bisa ditarik kembali ketika rumah tangga berakhir dengan perceraian. Padahal, ajaran Islam menempatkan mahar sebagai bagian dari kehormatan perempuan yang harus dijaga.
Dalam pandangan ulama klasik seperti Imam an-Nawawi dan Ibn Qudamah, mahar termasuk tamlik lāzim, yaitu pemberian yang bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan ridha penerima.
Bahkan Imam al-Ghazali menyebut mahar sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan yang menandai bahwa pernikahan bukan transaksi jual beli, melainkan perjanjian spiritual (mītsāqan ghalīẓan).
Dengan demikian, permintaan Indra Adhitya agar Chikita Meidy mengembalikan mahar tidak memiliki dasar hukum dalam Islam. Mahar telah menjadi hak penuh istri sejak akad nikah dilangsungkan, dan penarikan kembali tanpa kerelaan termasuk tindakan yang bertentangan dengan syariat.
Baca Juga: Hukum Judi untuk Menentukan Skor Indonesia vs Arab Saudi dalam Islam
Lebih jauh, persoalan rumah tangga semestinya diselesaikan dengan adab dan akhlak. Islam menekankan agar perceraian dilakukan dengan cara yang baik, tanpa menodai kehormatan salah satu pihak. Allah berfirman:
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Artinya: “Maka pertahankanlah (istri itu) dengan cara yang baik, atau ceraikanlah dengan cara yang baik (pula).” (QS. Al-Baqarah [2]: 229)
Dari ayat ini, Islam mengajarkan bahwa perceraian bukan ajang untuk menuntut kembali pemberian, melainkan kesempatan untuk menunjukkan kematangan spiritual dan moral.
Kasus ini menjadi refleksi bahwa memahami hukum Islam bukan hanya soal hak dan kewajiban, tetapi juga soal adab dan tanggung jawab. Mahar bukan harta yang bisa ditarik ketika cinta hilang, melainkan simbol amanah yang menunjukkan bagaimana Islam menjaga kehormatan perempuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









