Akurat

Apakah Ada Kewajiban Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Zaman Rasulullah SAW?

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Oktober 2025, 10:00 WIB
Apakah Ada Kewajiban Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Zaman Rasulullah SAW?

AKURAT.CO Pertanyaan tentang “apakah ada pajak kendaraan bermotor di zaman Rasulullah SAW” menarik untuk dikaji, terutama karena sering muncul dalam diskusi tentang hukum pajak dalam Islam.

Meskipun kendaraan bermotor jelas belum ada pada masa Nabi, kita bisa menelusuri apakah ada konsep serupa pajak dalam sistem keuangan Islam klasik yang diterapkan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin.

Dalam sejarah Islam, tidak ditemukan kewajiban yang secara spesifik menyerupai pajak kendaraan bermotor, karena sistem sosial, ekonomi, dan transportasi pada masa itu sangat berbeda.

Namun, Islam mengenal beberapa jenis pungutan yang memiliki fungsi mirip dengan pajak modern, yakni sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai kepentingan umum.

Beberapa bentuk pungutan yang dikenal pada masa Nabi antara lain:

  1. Zakat, yaitu kewajiban bagi kaum muslimin atas harta tertentu (emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, dan ternak). Zakat memiliki ketentuan syar’i yang ketat, baik nisab maupun kadar zakatnya, dan disalurkan kepada delapan golongan penerima sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah ayat 60.

  2. Jizyah, yaitu pajak yang dipungut dari warga non-Muslim (ahludz-dzimmah) yang hidup di bawah perlindungan pemerintahan Islam. Tujuannya bukan untuk menindas, tetapi sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap negara dan sebagai imbalan atas perlindungan keamanan.

  3. Kharaj, yaitu pajak atas tanah yang dikuasai kaum Muslimin dari wilayah taklukan. Pendapatan ini digunakan untuk kepentingan publik, termasuk kesejahteraan umat.

  4. ‘Usyr, yaitu pungutan terhadap barang dagangan dari luar wilayah Islam, mirip dengan bea impor pada masa kini.

Baca Juga: Hukum Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor karena Pajak Dikorupsi Pejabat

Dari keempat jenis pendapatan tersebut, tidak ada yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan atau alat transportasi pribadi. Pada masa itu, kendaraan seperti unta, kuda, atau keledai tidak dipungut pajaknya. Rasulullah SAW bahkan melarang pemungutan pajak sewenang-wenang yang tidak memiliki dasar syariat. Dalam sebuah hadis disebutkan:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak secara zalim.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Kata maks di sini merujuk pada pungutan liar atau pajak yang tidak berdasarkan hukum syariat dan memberatkan rakyat. Hadis ini menjadi dasar bahwa pajak dalam Islam hanya boleh diberlakukan jika memenuhi prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tidak menzalimi rakyat.

Namun, seiring berkembangnya zaman, bentuk-bentuk harta dan kebutuhan negara juga berubah. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, sistem administrasi keuangan negara mulai dibangun secara sistematis melalui pembentukan Baitul Mal (perbendaharaan negara). Dari sinilah muncul kebijakan fiskal yang fleksibel, disesuaikan dengan kondisi sosial dan kebutuhan publik.

Dengan demikian, meski di zaman Rasulullah SAW tidak ada pajak kendaraan bermotor, prinsip-prinsip keuangan publik sudah ada dan diatur dengan ketat. Negara berhak menetapkan pungutan tertentu selama tidak bertentangan dengan syariat dan bertujuan untuk kemaslahatan umat.

Kendaraan bermotor di era modern dapat dianalogikan sebagai harta milik pribadi yang memanfaatkan fasilitas publik, seperti jalan raya, lampu lalu lintas, dan keamanan transportasi.

Maka, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor bisa dipandang sebagai bentuk partisipasi dalam pemeliharaan fasilitas umum, bukan bentuk kezaliman fiskal.

Dalam pandangan para ulama kontemporer, pajak semacam ini dapat dikategorikan sebagai kewajiban sosial (maslahah mursalah), yaitu kebijakan pemerintah yang tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis, tetapi dibenarkan karena membawa manfaat dan mencegah kerusakan. Kaidah fikih menyebutkan:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.”

Artinya, selama pajak kendaraan bermotor digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti perbaikan jalan, keselamatan transportasi, dan penegakan hukum lalu lintas, maka hukumnya boleh dan sah secara syariat. Tetapi jika pajak disalahgunakan, dikorupsi, atau memberatkan tanpa manfaat nyata, maka hal itu keluar dari prinsip keadilan Islam.

Jadi, tidak ada kewajiban pajak kendaraan bermotor di zaman Rasulullah SAW karena konteks sosial dan teknologi belum menuntutnya. Namun, prinsip dasar pengelolaan keuangan publik dalam Islam sudah menegaskan bahwa negara boleh memungut pajak yang adil dan transparan demi kemaslahatan bersama.

Baca Juga: Hukum Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dalam Islam

Kesimpulannya, membayar pajak kendaraan bermotor bukanlah ibadah ritual seperti zakat, tetapi merupakan bentuk ketaatan sosial dan tanggung jawab warga negara yang sejalan dengan prinsip syura (musyawarah) dan maslahah dalam Islam.

Selama tujuannya untuk kepentingan rakyat dan dijalankan dengan amanah, maka membayar pajak kendaraan bermotor adalah tindakan yang sah, etis, dan bahkan bisa bernilai ibadah jika disertai niat mendukung kemaslahatan umat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.