Pinjol Legal, Apakah Dibolehkan dalam Perspektif Islam?

AKURAT.CO Di era digital, pinjaman online atau pinjol menjadi fenomena sosial-ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Kehadirannya menjawab kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah.
Namun, di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan besar: bagaimana hukum pinjol dalam perspektif Islam? Apakah pinjol legal yang terdaftar di OJK otomatis halal?
Secara hukum positif di Indonesia, pinjol terbagi menjadi dua kategori: legal dan ilegal. Pinjol legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki perizinan resmi, dan diatur mekanisme bunga serta perlindungan konsumen.
Sementara pinjol ilegal berjalan di luar sistem, rentan menjerat masyarakat dengan bunga mencekik dan ancaman penagihan yang kasar.
Namun, persoalan tidak selesai hanya dengan aspek legal formal. Bagi umat Islam, standar kebenaran bukan hanya hukum negara, tetapi juga syariat Allah. Inilah yang membuat diskusi pinjol menjadi penting dalam perspektif Islam.
Baca Juga: Iklan Pinjol Makin Mewabah, Mufti Aimah: Segera Tindak Tegas!
Pinjol, meskipun legal, tidak lepas dari unsur bunga. Dalam Islam, bunga (interest) identik dengan riba. Allah secara tegas melarang praktik riba dalam Al-Qur’an:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاۚ
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menegaskan perbedaan fundamental antara transaksi bisnis yang sah dengan praktik pinjaman berbunga. Dalam logika Islam, jual beli menghasilkan keuntungan melalui pertukaran barang atau jasa, sedangkan riba menghasilkan keuntungan sepihak tanpa ada pertukaran riil.
Lebih jauh, Allah juga memperingatkan keras bagi mereka yang tetap mengonsumsi riba:
يَا أَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَۚ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُوا۟ فَأۡذَنُوا۟ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka umumkanlah perang dengan Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Baqarah: 278–279)
Hadis Nabi Muhammad ﷺ pun mempertegas larangan ini:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ
Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, kedua saksinya, dan penulisnya. (HR. Muslim)
Dalam literatur fikih kontemporer, para ulama menegaskan bahwa semua bentuk pinjaman berbunga termasuk riba, meskipun istilahnya diganti dengan "jasa administrasi", "fee", atau "imbal hasil".
Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 juga menegaskan larangan bunga sebagai riba dan mengarahkan umat Islam untuk menggunakan produk keuangan berbasis syariah.
Namun, para ulama masih membuka ruang bagi biaya yang bersifat administratif, bukan bunga. Artinya, jika pinjol syariah hanya mengenakan biaya layanan yang nyata-nyata digunakan untuk operasional (misalnya biaya sistem digital, verifikasi, atau administrasi tanpa ada tambahan persentase dari pokok pinjaman), maka hal tersebut bisa ditoleransi.
Baca Juga: Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Terbaru September 2025, Pinjaman Aman dan Terlindungi!
Pinjol legal yang beroperasi dengan sistem bunga tetap mengandung unsur riba, sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam. Legal secara hukum negara belum tentu halal secara agama.
Umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati dan memilih lembaga pinjaman atau pembiayaan yang berbasis syariah agar terhindar dari riba.
Islam mendorong umatnya untuk mencari solusi keuangan yang sehat, adil, dan bebas dari praktik eksploitasi. Maka, alternatif seperti pinjol syariah, koperasi syariah, atau akad qardhul hasan lebih sesuai dengan spirit keadilan yang diajarkan Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









