Iklan Pinjol Makin Mewabah, Mufti Aimah: Segera Tindak Tegas!

AKURAT.CO Pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus bermunculan di platform digital populer dinilai sebagai ancaman yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menegaskan perlunya penegakan hukum tegas terhadap para pelaku pinjol ilegal yang disebutnya sebagai “mafia digital”.
Dalam rapat kerja dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Mufti menyoroti masih maraknya iklan pinjol ilegal yang tampil terang-terangan di media sosial maupun YouTube.
“Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” katanya.
Menurutnya, masalah pinjol ilegal tidak bisa hanya diselesaikan dengan sosialisasi atau pemblokiran aplikasi semata. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI telah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, praktik ini tetap marak karena pola kemunculannya yang berulang.
“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya,” tegas Mufti.
Baca Juga: DPR RI Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Setop Tunjangan Perumahan hingga Moratorium Kunker Luar Negeri
Ia menyebut, diperlukan langkah represif berupa penegakan hukum pidana untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital,” ujarnya.
Mufti menekankan, kasus pinjol ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan keamanan digital dan perlindungan konsumen. Ia menyebut banyak korban pinjol mengalami kerugian serius, mulai dari kehilangan harta benda hingga konflik rumah tangga.
Bahkan, laporan BPKN tahun 2024 menempatkan pinjol ilegal dalam tiga besar aduan konsumen terbanyak. Hal ini menunjukkan praktik tersebut telah menjadi persoalan sosial yang mendesak. “Sudah banyak cerita rakyat yang hancur karena pinjol ilegal. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Harus Bijak dan Cerdas Sikapi 17+8 Tuntutan Rakyat
Politikus PDI-Perjuangan itu mendorong kolaborasi antara Kementerian Perdagangan, BPKN, dan aparat penegak hukum agar penindakan pinjol ilegal tidak hanya sebatas pemblokiran. Ia menegaskan perlunya operasi siber terpadu untuk membongkar jaringan mafia pinjol.
Menurutnya, selama para pelaku tidak ditindak, masyarakat akan terus terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal.
“Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat jadi korban sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








