Ramai Gugat Cerai Suami Tuntut Nafkah Rp100, Sudahkah Memenuhi Nafkah Bil Ma'ruf?

AKURAT.CO Publik tengah ramai memperbincangkan kasus selebritas yang menggugat cerai suaminya dengan tuntutan nafkah anak-anak hanya sebesar Rp100.
Fenomena ini menimbulkan perdebatan: apakah tuntutan nafkah yang sangat kecil itu sudah sesuai dengan ajaran Islam tentang nafkah bil ma’ruf?
Dalam hukum Islam, nafkah bukan hanya kewajiban finansial, melainkan juga wujud tanggung jawab moral seorang ayah terhadap anak-anaknya. Al-Qur’an secara tegas menyebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 233:
﴿ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ﴾
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut (bil ma’ruf).” (QS. Al-Baqarah: 233).
Baca Juga: Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf Tuntut Nafkah 100 Rupiah, Ini Pandangan Islam
Kata bil ma’ruf dalam ayat tersebut menjadi kunci. Artinya, nafkah harus diberikan dengan ukuran kelayakan yang diakui oleh syariat dan norma sosial, bukan sekadar formalitas angka yang tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Hal ini dipertegas lagi dalam Surah At-Talaq ayat 7:
﴿ لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ ٱللَّهُ ۚ ﴾
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. At-Talaq: 7)
Ayat ini menjelaskan bahwa ukuran nafkah bersifat relatif: bagi yang mampu harus memberi sesuai kelapangan, sedangkan yang sempit rezekinya tetap wajib memberi sebatas kemampuannya.
Dalam konteks kasus artis yang menuntut nafkah Rp100, angka ini bisa dipandang hanya simbolik. Namun secara syariat, nafkah tidak boleh diperlakukan sebagai simbol semata, melainkan harus benar-benar mencukupi kebutuhan anak secara wajar.
Baca Juga: Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf di PA Jaksel
Jika jumlah yang dituntut terlalu kecil, maka itu tidak memenuhi prinsip bil ma’ruf yang diperintahkan Al-Qur’an.
Dengan demikian, Islam mengajarkan bahwa nafkah bukan sekadar formalitas hukum, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan adil, layak, dan penuh tanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









