Menuntut Nafkah Rp100 ke Mantan Suami, Pantaskah dalam Islam?

AKURAT.CO Kasus gugatan cerai Tasya Farasya terhadap Ahmad Assegaf ramai diperbincangkan, terutama karena tuntutan nafkah untuk anak-anaknya hanya sebesar Rp100.
Publik pun bertanya: pantaskah dalam Islam menuntut nafkah dengan jumlah yang sangat kecil, bahkan terkesan simbolis?
Dalam ajaran Islam, kewajiban memberi nafkah lahir adalah beban seorang suami kepada istri dan anak-anaknya. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 233:
﴿ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ﴾
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat ini menunjukkan bahwa nafkah tidak boleh sembarangan, tetapi harus bil ma’ruf (layak dan sesuai kebutuhan).
Baca Juga: Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf Tuntut Nafkah 100 Rupiah, Ini Pandangan Islam
Dengan kata lain, nilai Rp100 jelas tidak mencerminkan kewajaran kebutuhan hidup anak, meskipun bisa dimaknai sebagai simbol tanggung jawab.
Al-Qur’an juga menegaskan dalam Surah At-Talaq ayat 7:
﴿ لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاهُ ٱللَّهُ ۚ ﴾
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. At-Talaq: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa ukuran nafkah tidak ditentukan angka baku, melainkan kesesuaian dengan kemampuan suami dan kebutuhan anak.
Dengan demikian, menuntut nafkah Rp100 dalam Islam tidak bisa dipandang sebagai pemenuhan kewajiban nafkah yang sejati.
Baca Juga: Tasya Farasya dan Suami Kompak Hadir di Sidang Perdana Perceraian
Secara hukum sah-sah saja jika disepakati atau ditetapkan hakim, tetapi secara etika dan syariat, nilai tersebut tidak layak karena tidak memenuhi prinsip bil ma’ruf dan kemaslahatan.
Islam mendorong keadilan dan tanggung jawab, bukan simbolisme yang justru mengaburkan makna kewajiban suami terhadap keluarganya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










