Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf Tuntut Nafkah 100 Rupiah, Ini Pandangan Islam

AKURAT.CO Influencer kecantikan Tasya Farasya resmi menggugat cerai suaminya, Ahmad Assegaf, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Tasya menuntut nafkah anak-anaknya hanya sebesar Rp100.
Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa tuntutan ini lebih pada simbol tanggung jawab seorang ayah.
“Dan kami juga pada gugatan kami, kami mengajukan nafkah senilai Rp 100 karena mengingat bahwa selama ini Ibu Tasya pun juga merasa tidak ada nafkah selama menikah, sehingga lebih baik kami akan ajukan sebagai bentuk tanggung jawab mantan suami terhadap anak-anaknya saja senilai Rp 100,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Termasuk Mobil Listrik, Pakar Siber Ingatkan Bahaya Perangkat Buatan Cina
Fattah Riphat, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa jika angka kecil tersebut pun tak dapat dipenuhi, maka menjadi pertanyaan besar soal komitmen Ahmad Assegaf.
“Kalau Rp 100 ini pun juga tidak dapat dipenuhi, ya kami juga bingung bagaimana tanggung jawabnya,” katanya.
Selain persoalan nafkah, Tasya menekankan bahwa inti gugatan cerai ini adalah hilangnya kepercayaan akibat dugaan penggelapan dana perusahaan.
“Kalau dari Ibu Tasya bukan soal tidak dinafkahi, tapi titik beratnya masalah kepercayaan. Ya ini lah sekarang bergulir di sini, proses masih berjalan. Mohon support,” tambah Sangun.
Dalam perspektif Islam, kewajiban suami memberi nafkah lahir dan batin merupakan bagian dari tanggung jawab rumah tangga.
Al-Qur’an menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, salah satunya karena kewajiban mereka memberi nafkah.
Namun, jika nafkah tidak dipenuhi dan kepercayaan hilang, syariat membuka jalan perceraian sebagai solusi terakhir.
Baca Juga: Tasya Farasya Ngotot Cerai, Perselisihan hingga Dugaan Penggelapan Dana Jadi Penyebab Keretakan
Kasus Tasya Farasya ini bukan hanya menyita perhatian publik karena angka nafkah yang simbolis, tetapi juga memunculkan diskusi soal prinsip tanggung jawab dalam rumah tangga menurut ajaran Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







