Akurat

KPK Gandeng PPATK Telusuri Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 23 September 2025, 06:03 WIB
KPK Gandeng PPATK Telusuri Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri keberadaan pihak yang diduga menjadi juru simpan uang hasil dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024.

“Dalam proses penyidikan perkara ini KPK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan aliran-aliran uang ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Budi menyebut penyidik belum mengantongi nama juru simpan uang tersebut. “Dalam kesempatan kali ini tentu kami belum bisa mendeclare secara detil ya, pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, peran-perannya seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Bidik Sosok Juru Simpan Duit dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak biro perjalanan ke Kemenag dalam pembagian kuota haji khusus tambahan.

“Jadi nanti kami akan jelaskan dari hulu ke hilirnya seperti apa. Sehingga kemudian diduga dalam diskresi pembagian kuota ibadah haji, khususnya dari kuota tambahan ini, kemudian diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk 2024, yang diberikan setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagikan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Tokoh NU, Muhammadiyah dan Salafi, Gus Nadir: Ini Masalah Umat dan Bangsa

Namun, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

KPK menduga sebagian kuota haji khusus tambahan tersebut diperjualbelikan, dengan adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.