Akurat

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Lufaefi | 22 September 2025, 14:13 WIB
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Penetapan tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.

Dalam SKB disebutkan, pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air, keamanan, dan transportasi tetap wajib mengatur penugasan pegawai pada hari-hari libur tersebut.

Baca Juga: Ditaklukkan Latvia, Timnas Futsal Indonesia Gagal Juara Four Nations Cup 2025

Rincian Cuti Bersama 2026:

  1. 16 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  2. 18 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

  3. 20, 23, dan 24 Maret – Idul Fitri 1447 H

  4. 15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus

  5. 28 Mei – Idul Adha 1447 H

  6. 24 Desember – Natal

Rincian Libur Nasional 2026:
– 1 Januari: Tahun Baru Masehi
– 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 17 Februari: Tahun Baru Imlek
– 19 Maret: Hari Nyepi
– 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
– 3 April: Wafat Yesus Kristus
– 5 April: Paskah
– 1 Mei: Hari Buruh
– 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
– 27 Mei: Idul Adha
– 31 Mei: Waisak
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
– 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
– 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Natal

Baca Juga: Demo Buruh di DPR, KSPSI Tuntut Supremasi Sipil dan Hapus Outsourcing

Dengan penetapan ini, masyarakat memiliki kesempatan merencanakan libur panjang sejak awal tahun, baik untuk kepentingan ibadah, keluarga, maupun rekreasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.