Akurat

Skandal Korupsi Haji Seret 400 Travel, KPK: Penyidikan Jadi Lebih Lama

Fajar Rizky Ramadhan | 22 September 2025, 12:00 WIB
Skandal Korupsi Haji Seret 400 Travel, KPK: Penyidikan Jadi Lebih Lama

 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama menyeret sedikitnya 400 biro perjalanan. Jumlah yang besar ini membuat penyidikan berlangsung lebih lama.

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penyidikan) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kami harus betul-betul firm dan ini beda-beda. Masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (22/9/2025).

Asep menegaskan, pihaknya masih menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Proses tersebut memakan waktu karena harus dipastikan siapa saja penerima dana dan di mana uang berhenti.

Baca Juga: Korban Kuota Haji

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena mau melihat kepada siapa saja uang kemudian berpindah dan berhentinya di siapa. Sebab, kami yakin, benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” jelasnya.

Di tengah penyelidikan kasus ini, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 2023.

Namun, alokasi kuota yang semestinya 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus, justru dibagi rata 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Hal itu tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun, meski angka resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum keluar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.