Nasib Khalid Basalamah Usai Kembalikan Uang ke KPK, Bisa Jadi Tersangka?

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak, termasuk biro perjalanan haji.
Nama Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, ikut tersorot setelah ia mengembalikan sejumlah uang ke lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang yang diserahkan Khalid Basalamah merupakan bagian dari proses pembuktian perkara.
“Keberadaan barang bukti tersebut sangat dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka mengurai konstruksi kasus ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Perbedaan Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah: Pembagian Tugas yang Lebih Fokus
Budi menjelaskan, pengembalian uang itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji. Menurut undang-undang, distribusi kuota haji seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, hasil penyidikan KPK menemukan pembagian justru berlangsung tidak semestinya, yakni 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Sebelumnya, Khalid Basalamah melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025, mengaku telah mengembalikan dana yang diminta penyidik. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari pembayaran 122 jemaah haji di bawah naungan Uhud Tour kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
Per jamaah diminta membayar sebesar 4.500 dolar AS, ditambah 37 orang di antaranya harus menyetor uang tambahan 1.000 dolar AS agar visa haji mereka diproses.
Khalid beralasan, dirinya menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena diyakini visa yang ditawarkan resmi dari negara dan menyediakan fasilitas maktab VIP di dekat area Jamarat.
Baca Juga: KPK: Jemaah Khalid Basalamah Harusnya Tetap Antre Meski Pakai Kuota Haji Khusus
Kini, meski telah mengembalikan uang tersebut, posisi Khalid Basalamah masih menjadi sorotan. KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan keterlibatan.
Penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dari Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi biro perjalanan haji.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan kejelasan status hukum Khalid Basalamah.
Apakah ia akan ikut ditetapkan sebagai tersangka, atau hanya dianggap sebagai saksi yang kooperatif dalam mengembalikan uang terkait perkara? Jawabannya masih bergantung pada hasil penyidikan yang sedang berjalan di KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









