Akurat

Ramai Berita Rekening Dibobol, Apa Hukumnya dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 14 September 2025, 07:00 WIB
Ramai Berita Rekening Dibobol, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Dunia pasar modal tengah diguncang isu dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) milik PT Panca Global Sekuritas (PGS) di Bank Central Asia (BCA). Kasus yang mencuat pada 9 September 2025 ini memunculkan keresahan soal keamanan transaksi keuangan digital.

PGS menduga ada aktivitas mencurigakan berupa penarikan dana berulang dalam waktu singkat yang ditransfer ke rekening tak terdaftar melalui sistem API host-to-host. Kerugian ditaksir mencapai Rp70 miliar, meski angka ini masih berupa estimasi.

Pihak PGS menyatakan nasabah terdampak sudah mendapat pengembalian dana penuh, sementara investigasi bersama BCA dan regulator masih berlangsung.

BCA menegaskan bahwa sistem perbankan internal tetap aman. Corporate Communication BCA menjelaskan hingga kini tidak ada kerugian yang tercatat dalam sistem bank.

Baca Juga: Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Ini Doa Menghadapi Musim Hujan

Meski demikian, kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keamanan rekening di sektor pasar modal dan membuka kemungkinan adanya pihak ketiga yang menyalahgunakan celah sistem.

Dalam perspektif Islam, pembobolan rekening nasabah jelas dikategorikan sebagai tindak pencurian (saraqah), yakni mengambil harta orang lain tanpa hak. Al-Qur’an menegaskan larangan ini dalam surah Al-Maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Meski penerapan hukum hudud memiliki syarat yang ketat dan harus melalui otoritas negara, esensinya tetap menunjukkan bahwa Islam menaruh perhatian besar pada perlindungan harta. Rasulullah SAW juga bersabda: “Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim).

Dari sudut pandang fikih muamalah, tindakan meretas atau membobol rekening termasuk ghulul (pengkhianatan) sekaligus ghasab (mengambil hak orang lain secara zalim).

Hukumnya haram secara mutlak, bahkan pelakunya tidak hanya berurusan dengan hukum positif negara, tetapi juga diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Baca Juga: Urgensi Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Islam

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya amanah dan integritas dalam mengelola harta.

Sejalan dengan itu, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan akan memperketat aturan keamanan transaksi untuk melindungi hak nasabah.

Bagi umat Islam, menjaga harta orang lain sama nilainya dengan menjaga marwah diri di hadapan Allah, karena setiap bentuk kecurangan sekecil apapun akan diperhitungkan di hari akhir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.