Akurat

Periksa Ustaz Khalid Basalamah, KPK Dalami Cara Pemilik Uhud Tour Peroleh Kuota Haji Tambahan

Fajar Rizky Ramadhan | 13 September 2025, 09:30 WIB
Periksa Ustaz Khalid Basalamah, KPK Dalami Cara Pemilik Uhud Tour Peroleh Kuota Haji Tambahan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Khalid Zeed Abdullah Basalamah, selalu pemilik Uhud Tour, sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses keberangkatan Khalid bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji.

"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota tambahan. Hal serupa juga tengah didalami KPK terhadap saksi lain yang berasal dari biro travel.

Baca Juga: Terungkap! KPK Dalami Peran Khalid Basalamah di Skandal Korupsi Kuota Haji

Khalid sendiri diperiksa pada Selasa (9/9) selama sekitar 7,5 jam. "Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu," sebut Budi.

Ia menambahkan, pemeriksaan tidak hanya menyasar Khalid, tetapi juga para pengelola biro travel lain serta asosiasi penyelenggara haji.

"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah naik ke tahap penyidikan, meski hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diterima Indonesia. Kuota tersebut dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga asosiasi travel haji yang mengetahui adanya tambahan kuota langsung berkomunikasi dengan Kementerian Agama untuk membahas mekanisme pembagian. Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.