Akurat

KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 10 September 2025, 11:32 WIB
KPK Sebut Agen Travel Setorkan Uang untuk Dapatkan Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik menyimpang dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Lembaga antirasuah itu mengungkap adanya kewajiban setoran uang dari agen travel kepada pejabat Kementerian Agama agar bisa memperoleh kuota haji khusus.

Dugaan ini muncul dalam proses penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang tengah ditangani KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa agensi perjalanan haji tidak bisa lepas dari ketergantungan pada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus.

Dalam praktiknya, terjadi tindakan sewenang-wenang dari oknum yang meminta setoran uang di luar ketentuan resmi. Bila setoran itu tidak diberikan, maka pihak travel berisiko tidak mendapatkan jatah kuota.

“Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa tidak kebagian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: KPK Ungkap Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Bagian dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji

KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025.

Beberapa hari sebelumnya, yakni 7 Agustus, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini.

Dalam pengumuman pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Aset berupa rumah milik aparatur sipil negara Kementerian Agama juga telah disita karena diduga terkait dengan aliran dana dalam kasus ini.

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota dengan skema 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Keputusan ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi haji reguler.

Baca Juga: BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahun 2025 Sebesar Rp2,1 Triliun untuk Jemaah Haji Tunggu

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Dengan jumlah jemaah yang sangat besar setiap tahunnya, pengaturan kuota menjadi hal krusial yang seringkali menimbulkan praktik penyalahgunaan kewenangan.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi dambaan jutaan umat Muslim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.