Hukum Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor karena Pajak Dikorupsi Pejabat

AKURAT.CO Fenomena korupsi pajak di kalangan pejabat negara sering menimbulkan kekecewaan publik. Tidak sedikit masyarakat yang merasa enggan membayar pajak karena khawatir uang yang mereka setorkan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pejabat, bukan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks ini, sebagian orang bertanya: apakah menunggak pajak kendaraan bermotor dapat dibenarkan dalam Islam ketika pajak itu berpotensi dikorupsi?
Islam adalah agama yang sangat menekankan keadilan dan amanah dalam pengelolaan harta publik. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
﴿ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴾
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini jelas mengecam keras tindakan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan segala bentuk perampasan hak rakyat. Dalam pandangan Islam, pejabat yang menggelapkan uang pajak adalah pelaku ghulul (penggelapan harta publik), yang merupakan dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:
« مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ فَهُوَ غُلُولٌ يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
Artinya: “Barang siapa yang kami tugaskan atas suatu urusan, lalu dia menyembunyikan (menggelapkan) sesuatu meskipun hanya jarum, maka itu adalah ghulul yang akan dia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Hukum Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dalam Islam
Maka jelas, dosa korupsi pajak ditanggung sepenuhnya oleh pelakunya, bukan oleh rakyat pembayar pajak. Artinya, ketidakadilan yang dilakukan oleh pejabat tidak otomatis menggugurkan kewajiban rakyat untuk tetap membayar pajak. Dalam prinsip keadilan Islam, tanggung jawab tidak bisa dipindahkan kepada pihak lain. Allah menegaskan:
﴿ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ﴾
Artinya: “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164).
Jadi, meskipun pejabat pemerintah melakukan korupsi, kewajiban warga negara tetap berlaku. Tidak membayar pajak karena alasan pejabat korup tidak dapat dibenarkan secara syar’i, karena keduanya merupakan dua tanggung jawab yang berbeda.
Rakyat berkewajiban menunaikan kewajiban finansialnya kepada negara, sedangkan pejabat berkewajiban mengelola pajak itu secara amanah dan adil.
Jika rakyat berhenti membayar pajak, yang pertama kali akan dirugikan justru masyarakat sendiri. Infrastruktur akan terbengkalai, pelayanan publik menurun, dan masyarakat kecil menjadi korban. Dalam kaidah fiqh disebutkan:
« لَا يُزَالُ الضَّرَرُ بِمِثْلِهِ »
Artinya: “Kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang serupa.”
Artinya, tidak boleh menolak kezaliman (korupsi pejabat) dengan melakukan kezaliman lain (menolak kewajiban pajak). Islam mengajarkan bahwa ketidakadilan harus dilawan dengan cara yang benar dan etis, bukan dengan melanggar kewajiban lain yang sah.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa dalam menghadapi pemimpin yang berbuat zalim, umat Islam diperintahkan untuk tetap bersabar dan menegakkan ketaatan dalam hal-hal yang tidak maksiat. Beliau bersabda:
« إِنَّهَا سَتَكُونُ بَعْدِي أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا » قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ مِنَّا ذَلِكَ؟ قَالَ: « تُؤَدُّونَ الْحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ »
Artinya: “Akan ada setelahku para pemimpin yang mementingkan diri sendiri dan melakukan hal-hal yang kalian benci.” Para sahabat bertanya, “Apa yang Engkau perintahkan kepada kami, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tunaikanlah hak mereka, dan mintalah kepada Allah hakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa umat Islam tidak boleh berhenti menunaikan kewajibannya hanya karena pemimpinnya berbuat zalim. Kewajiban rakyat tetap berjalan, sementara dosa pengkhianatan amanah akan ditanggung oleh penguasa yang melakukannya.
Namun demikian, Islam tidak mengajarkan sikap pasif terhadap korupsi. Warga negara tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Dalam Surah Ali Imran ayat 104 Allah berfirman:
﴿ وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴾
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).
Baca Juga: Misbakhun Apresiasi Penundaan Pajak Marketplace: Jangan Bebani UMKM
Maka, solusi Islam terhadap masalah korupsi pajak bukan dengan berhenti membayar pajak, melainkan dengan memperkuat mekanisme pengawasan publik, menegakkan keadilan hukum, serta mendidik masyarakat dan pejabat agar amanah.
Kesimpulannya, menunggak pajak kendaraan bermotor karena alasan pejabat korup tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Kewajiban membayar pajak tetap berlaku sebagai bagian dari ketaatan kepada ulil amri dan kontribusi terhadap kemaslahatan umum. Adapun korupsi yang dilakukan pejabat merupakan dosa besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Sikap yang benar bagi seorang Muslim adalah tetap menunaikan kewajibannya, sambil berjuang agar sistem pemerintahan menjadi lebih bersih dan adil. Dengan begitu, umat Islam bukan hanya menjadi warga negara yang taat hukum, tetapi juga agen moral yang memperjuangkan nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









