Akurat

Gaji Wakil Rakyat di Zaman Rasulullah SAW, Sama dengan DPR RI?

Fajar Rizky Ramadhan | 23 Agustus 2025, 11:30 WIB
Gaji Wakil Rakyat di Zaman Rasulullah SAW, Sama dengan DPR RI?

AKURAT.CO Pertanyaan tentang gaji wakil rakyat sering memantik diskusi publik. Di Indonesia, anggota DPR RI mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan yang jika dijumlahkan nilainya sangat besar dibandingkan rata-rata penghasilan masyarakat.

Hal ini menimbulkan kritik, terlebih ketika kinerja legislatif dipandang kurang optimal dan kerap dibayangi kasus korupsi.

Namun, jika kita menengok sejarah awal Islam, bagaimana sesungguhnya kedudukan wakil rakyat atau pejabat publik di zaman Rasulullah SAW? Apakah mereka juga menerima gaji besar sebagaimana DPR RI saat ini?

Dalam sistem pemerintahan Islam di masa Rasulullah SAW, tidak dikenal istilah “Dewan Perwakilan Rakyat” seperti sekarang. Namun, ada lembaga musyawarah (ahl al-syura) yang berfungsi memberi masukan dan pertimbangan kepada Nabi.

Para sahabat senior seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Sa’ad bin Mu’adz, Salman al-Farisi, hingga Abdurrahman bin ‘Auf sering dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Bedanya, para sahabat ini tidak digaji karena keikutsertaan mereka dalam syura. Musyawarah dipandang sebagai kewajiban moral sekaligus bentuk partisipasi dalam menegakkan agama.

Baca Juga: Doa dalam Al-Qur’an yang Ampuh untuk Mengusir Jin

Adapun pejabat negara yang diberi gaji di zaman Rasulullah SAW adalah mereka yang menjalankan fungsi eksekutif-administratif, seperti amil zakat, qadhi (hakim), panglima perang, dan gubernur di daerah.

Rasulullah SAW menetapkan bahwa mereka berhak mendapatkan upah dari baitul mal sebagai kompensasi atas kerja penuh waktu mereka. Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barang siapa yang kami angkat untuk suatu pekerjaan, lalu kami beri gaji baginya, maka apa yang ia ambil setelah itu (dari rakyat) adalah ghulul (pengkhianatan/korupsi).”

Hadis ini menjadi dasar legitimasi pemberian gaji kepada aparat negara. Namun, besarnya gaji pada masa Rasulullah tidak mewah. Para amil zakat misalnya, menerima bagian sesuai ketentuan Al-Qur’an dalam Surah at-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا...

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat…”

Artinya, amil berhak atas bagian tertentu dari zakat sebagai kompensasi pekerjaannya. Demikian pula qadhi dan gubernur diberi gaji secukupnya dari baitul mal agar tidak terbebani kebutuhan hidup, sehingga dapat bekerja jujur dan profesional.

Jika dibandingkan dengan DPR RI, jelas ada perbedaan besar. Di Indonesia, gaji pokok anggota DPR memang tidak terlalu besar, tetapi berbagai tunjangan, fasilitas, dan uang reses membuat total penghasilan mereka bisa mencapai puluhan juta per bulan.

Kajian Pusat Kajian Anggaran DPR (2020) menyebutkan, gaji pokok anggota DPR hanya sekitar 4,2 juta rupiah, tetapi tunjangan melekatnya (tunjangan keluarga, beras, jabatan, komunikasi, perumahan, transportasi, hingga asuransi) membuat total take home pay bisa di atas 50 juta rupiah per bulan.

Belum lagi fasilitas mobil dinas, tiket perjalanan, dan dana aspirasi yang nilainya miliaran rupiah per tahun.

Sementara itu, di masa Rasulullah SAW, tidak ada fasilitas mewah untuk pejabat publik. Nabi SAW sendiri hidup sederhana, bahkan menolak mengambil bagian dari harta zakat.

Gajinya sebagai kepala negara hanya berasal dari ghanimah (harta rampasan perang) dan fai’, itu pun sebagiannya digunakan untuk keluarga beliau yang hidup dalam kesederhanaan.

Umar bin Khattab RA ketika menjadi khalifah bahkan pernah menetapkan gajinya setara kebutuhan hidup rata-rata rakyat Madinah, agar tidak ada kesenjangan antara penguasa dan rakyat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa “gaji wakil rakyat” di masa Rasulullah SAW sama sekali tidak sebanding dengan DPR RI saat ini. Para sahabat yang berperan dalam syura tidak digaji, karena dianggap sebagai pengabdian.

Pejabat publik yang digaji hanya mereka yang bekerja penuh waktu menjalankan tugas administrasi, dan besarannya sebatas mencukupi kebutuhan dasar, bukan untuk menumpuk kekayaan.

Baca Juga: Tak Pernah Jadi Beban Negara, Ini Peran Penting Guru dalam Sejarah Islam

Pelajaran penting dari sejarah ini adalah bahwa jabatan publik dalam Islam dipandang sebagai amanah, bukan jalan untuk memperkaya diri. Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawab di hadapan Allah. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:

إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ

“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan.” (HR. Muslim)

Konteks masa kini menuntut agar wakil rakyat, khususnya DPR RI, menjadikan kesederhanaan para sahabat sebagai teladan. Gaji besar tidak salah jika diimbangi dengan kinerja, integritas, dan pengabdian tulus.

Namun, ketika kesejahteraan rakyat masih timpang, gaji fantastis anggota dewan tanpa kinerja optimal hanya akan menambah jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.