AKURAT.CO Momen Presiden Prabowo Subianto mencium bendera Merah Putih pada upacara HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) di Istana Merdeka, menimbulkan perhatian publik.
Gestur tersebut sarat makna kebangsaan, tetapi juga mengundang pertanyaan: bagaimana hukum mencium bendera Merah Putih dalam Islam?
Dalam tradisi Islam, penghormatan terhadap simbol suatu bangsa termasuk bagian dari urf (kebiasaan) dan ijtihad ulama. Bendera Merah Putih adalah simbol negara, bukan simbol agama.
Mencium bendera, mengibarkan, ataupun memberi hormat kepadanya tidak masuk kategori ibadah mahdhah (ritual), melainkan ekspresi penghormatan sosial.
Baca Juga: Wapres Gibran dan Istri Kenakan Baju Adat dalam Upacara Peringatan HUT RI, Ini Filosofinya
Ulama kontemporer menekankan, selama suatu perbuatan tidak mengandung syirik—yakni menganggap benda tersebut memiliki kekuatan gaib atau disembah—maka hukumnya mubah (diperbolehkan).
Menghormati bendera dipandang sebagai bentuk kecintaan pada tanah air, yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Nabi Muhammad SAW dikenal memiliki rasa cinta mendalam kepada Makkah. Ketika berhijrah ke Madinah, beliau bersabda:
اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ
"Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah sebagaimana kami mencintai Makkah, atau lebih dari itu." (HR. Bukhari, no. 1889)
Hadis ini menunjukkan bahwa cinta tanah air adalah fitrah manusia dan bagian dari ajaran Islam.
Beberapa ulama Indonesia, seperti KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, menegaskan bahwa membela negara dari penjajahan termasuk kewajiban jihad fi sabilillah. Karena itu, menghormati bendera sebagai lambang perjuangan para syuhada tidak bertentangan dengan Islam.
Cium bendera tidak dimaknai sebagai ibadah, tetapi simbol penghormatan. Analogi bisa dilihat pada tindakan umat Muslim mencium Hajar Aswad di Ka'bah. Ulama menjelaskan, mencium Hajar Aswad adalah sunnah karena mengikuti Nabi, bukan karena batu itu memiliki kekuatan gaib.
Baca Juga: Jejak Sejarah Bendera Hitam: Dari Rasulullah SAW hingga Perubahan Makna di Era Dinasti Abbasiyah
Dengan demikian, hukum mencium bendera Merah Putih dalam Islam adalah mubah, selama tidak diyakini sebagai ritual ibadah atau mengandung unsur syirik. Aksi tersebut lebih kepada simbol kecintaan, penghormatan, dan penghargaan terhadap perjuangan bangsa.
Seperti sabda Nabi SAW:
أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
"Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia."
(HR. Thabrani)
Mencintai tanah air, menghormati benderanya, dan menjaga persatuan bangsa bisa dimaknai sebagai salah satu bentuk kemanfaatan itu.
Wallahu A'lam .
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









