Akurat

Hukum Cium Bendera Merah Putih dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 17 Agustus 2025, 16:01 WIB
Hukum Cium Bendera Merah Putih dalam Islam

AKURAT.CO Momen Presiden Prabowo Subianto mencium bendera Merah Putih pada upacara HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) di Istana Merdeka, menimbulkan perhatian publik.

Gestur tersebut sarat makna kebangsaan, tetapi juga mengundang pertanyaan: bagaimana hukum mencium bendera Merah Putih dalam Islam?

Dalam tradisi Islam, penghormatan terhadap simbol suatu bangsa termasuk bagian dari urf (kebiasaan) dan ijtihad ulama. Bendera Merah Putih adalah simbol negara, bukan simbol agama.

Mencium bendera, mengibarkan, ataupun memberi hormat kepadanya tidak masuk kategori ibadah mahdhah (ritual), melainkan ekspresi penghormatan sosial.

Baca Juga: Wapres Gibran dan Istri Kenakan Baju Adat dalam Upacara Peringatan HUT RI, Ini Filosofinya

Ulama kontemporer menekankan, selama suatu perbuatan tidak mengandung syirik—yakni menganggap benda tersebut memiliki kekuatan gaib atau disembah—maka hukumnya mubah (diperbolehkan).

Menghormati bendera dipandang sebagai bentuk kecintaan pada tanah air, yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Nabi Muhammad SAW dikenal memiliki rasa cinta mendalam kepada Makkah. Ketika berhijrah ke Madinah, beliau bersabda:

اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ

"Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah sebagaimana kami mencintai Makkah, atau lebih dari itu." (HR. Bukhari, no. 1889)

Hadis ini menunjukkan bahwa cinta tanah air adalah fitrah manusia dan bagian dari ajaran Islam.

Beberapa ulama Indonesia, seperti KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, menegaskan bahwa membela negara dari penjajahan termasuk kewajiban jihad fi sabilillah. Karena itu, menghormati bendera sebagai lambang perjuangan para syuhada tidak bertentangan dengan Islam.

Cium bendera tidak dimaknai sebagai ibadah, tetapi simbol penghormatan. Analogi bisa dilihat pada tindakan umat Muslim mencium Hajar Aswad di Ka'bah. Ulama menjelaskan, mencium Hajar Aswad adalah sunnah karena mengikuti Nabi, bukan karena batu itu memiliki kekuatan gaib.

Baca Juga: Jejak Sejarah Bendera Hitam: Dari Rasulullah SAW hingga Perubahan Makna di Era Dinasti Abbasiyah

Dengan demikian, hukum mencium bendera Merah Putih dalam Islam adalah mubah, selama tidak diyakini sebagai ritual ibadah atau mengandung unsur syirik. Aksi tersebut lebih kepada simbol kecintaan, penghormatan, dan penghargaan terhadap perjuangan bangsa.

Seperti sabda Nabi SAW:


أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

"Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia."
(HR. Thabrani)

Mencintai tanah air, menghormati benderanya, dan menjaga persatuan bangsa bisa dimaknai sebagai salah satu bentuk kemanfaatan itu.

Wallahu A'lam .

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.