Akurat

Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Nasaruddin Umar: Enggak Ada Masalah

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Agustus 2025, 05:25 WIB
Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Nasaruddin Umar: Enggak Ada Masalah

AKURAT.CO Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.

“Sudah, sudah, enggak ada masalah,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam. Ia menyebut telah memberikan klarifikasi terkait persoalan ini. Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut, Nasaruddin tidak memberikan keterangan tambahan dan langsung meninggalkan lokasi. “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” katanya.

Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan korupsi haji 2025 ke KPK pada Selasa (5/8/2025). Peneliti ICW Wana Alamsyah mengungkapkan terdapat dua dugaan pelanggaran, yakni pada pelayanan masyair—layanan umum bagi jemaah haji di Muzdalifah, Mina, dan Arafah—serta dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah.

Baca Juga: KPK Hampir Rampung Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

“Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” ujar Wana.

Hasil investigasi ICW menunjukkan adanya dugaan monopoli pasar dalam pemilihan penyedia layanan. Dua perusahaan yang memegang sekitar 33 persen layanan umum jemaah haji—dengan total peserta sekitar 203.000 orang—diketahui dimiliki oleh satu individu. Praktik ini, menurut ICW, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, ICW menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan konsumsi bagi jemaah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, kebutuhan kalori harian individu secara umum adalah sekitar 2.100 kalori. Namun, ICW menilai menu yang disediakan tidak memenuhi standar tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Hadir di KPK, Bawa SK Menteri

KPK telah menyatakan akan memverifikasi laporan ICW sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.