Akurat

5 Langkah Menghindari Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 28 Juli 2025, 08:30 WIB
5 Langkah Menghindari Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Islam

AKURAT.CO Lingkungan pendidikan Islam, baik berupa pesantren, madrasah, sekolah Islam terpadu, maupun lembaga tahfiz, seharusnya menjadi tempat yang aman, suci, dan menenteramkan.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, dunia Islam dikejutkan oleh sejumlah kasus pelecehan seksual yang justru terjadi di lingkungan yang mestinya menjadi benteng moral.

Fenomena ini menyadarkan kita bahwa kehormatan dan perlindungan murid—terutama anak-anak dan santri—harus dijaga dengan serius, tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan tanggung jawab moral.

Islam menempatkan pendidikan sebagai misi suci yang bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk akhlak dan integritas. Dalam sabda Nabi Muhammad ﷺ:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ

"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia." (HR. Ahmad)

Pendidikan Islam semestinya mewarisi semangat kerasulan ini. Maka, jika sampai terjadi pelecehan di dalamnya, bukan hanya korban yang terluka, tetapi juga kehormatan agama yang tercoreng.

Berikut ini adalah lima langkah strategis yang dapat diambil oleh lembaga pendidikan Islam untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual:

1. Menegakkan Adab Pergaulan dan Batasan Syariat antara Lawan Jenis

Langkah pertama yang harus ditanamkan adalah penguatan adab dan pemisahan aktivitas lawan jenis sesuai syariat. Islam mengajarkan interaksi antara laki-laki dan perempuan dilakukan dengan penuh kehormatan dan keterjagaan. Allah SWT berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ...

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya..." (QS. An-Nur: 31)

Dalam konteks pendidikan, penerapan ruangan terpisah, pembatasan waktu tatap muka, serta pengawasan dalam bimbingan pribadi (muqabalah) antara ustaz dan santriwati, atau sebaliknya, adalah bentuk konkret dari implementasi ayat ini. Setiap guru, pembina, dan murid harus sadar batas syar’i agar tidak terjebak dalam situasi yang membuka peluang fitnah.

Baca Juga: Nonton Video yang Mengundang Syahwat, Apa Hukumnya dalam Islam?

2. Menanamkan Konsep Amanah dan Takut kepada Allah pada Pengajar

Para pengajar di lingkungan pendidikan Islam tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga menjadi teladan akhlak dan penjaga amanah. Jika seorang pendidik menyalahgunakan kekuasaannya, maka ia telah berkhianat pada misi kenabian. Dalam Islam, pengkhianatan terhadap amanah adalah dosa besar.

Allah SWT berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَـٰنَـٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. Al-Anfal: 27)

Lembaga pendidikan Islam harus menjadikan nilai amanah dan muraqabah (kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi) sebagai landasan kerja dan pembinaan internal. Pendidik yang sadar Allah-lah yang sesungguhnya bertugas menjaga para murid dari kerusakan moral.

3. Membentuk Tim Perlindungan Santri atau Satuan Anti Kekerasan Seksual

Institusi pendidikan Islam perlu memiliki mekanisme perlindungan internal berupa tim atau satuan khusus yang menangani laporan kekerasan dan pelecehan seksual. Lembaga seperti ini bukan untuk menyebarkan aib, melainkan menjaga marwah pendidikan dengan prinsip as-shidq (kejujuran) dan al-‘adl (keadilan). Rasulullah SAW bersabda:

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

"Tolonglah saudaramu, baik ia berbuat zalim maupun dizalimi." (HR. Bukhari)

Para sahabat bertanya, “Bagaimana kami menolongnya saat ia berbuat zalim?” Rasul menjawab, “Cegahlah ia dari kezaliman, itulah bentuk menolongnya.”

Membentuk lembaga pencegahan dan penanganan adalah bentuk menolong semua pihak: korban, pelaku, dan lembaga itu sendiri, agar tidak terus-menerus terjebak dalam sistem yang abai terhadap hak-hak murid.

4. Membangun Budaya Keterbukaan, Edukasi Seksual yang Islami, dan Pelatihan Pencegahan

Dalam Islam, tidak ada hal yang tabu jika disampaikan dengan cara yang bermartabat dan bertujuan menjaga kesucian. Edukasi seksual berbasis syariah bukan mengajarkan seks bebas, tetapi memberikan pemahaman tentang kehormatan tubuh, batasan interaksi, dan perlindungan diri dari kekerasan.

Rasulullah SAW tidak malu menyampaikan hukum-hukum seputar haid, hubungan suami-istri, hingga adab bersuci, semua dengan kesantunan. Dalam riwayat disebutkan bahwa para sahabat perempuan pun bertanya langsung tentang masalah-masalah pribadi kepada beliau.

Maka, pendidik dan institusi Islam wajib mengadakan pelatihan dan edukasi bagi siswa dan guru secara berkala, bukan hanya fokus pada hafalan dan ibadah, tapi juga pada perlindungan diri dari penyimpangan moral. Pendidikan yang menyentuh aspek syahwat secara benar justru menghindarkan dari penyalahgunaan syahwat.

Baca Juga: Pilu Korban Pelecehan Anak

5. Memberlakukan Sistem Sanksi Tegas dan Transparan terhadap Pelanggaran

Langkah terakhir adalah keberanian untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan. Tidak boleh ada pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Justru menjaga nama baik adalah dengan menyelesaikan masalah, bukan menyembunyikannya. Rasulullah SAW pernah bersabda:

وَاللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

"Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah puncak keteladanan keadilan. Tidak ada kekebalan hukum dalam Islam, bahkan untuk keluarga Nabi. Maka institusi pendidikan Islam harus berani mencopot, memproses hukum, dan mengumumkan sanksi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan, agar tidak muncul iklim ketakutan atau normalisasi perilaku menyimpang.

Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan Islam bukan sekadar kriminalitas fisik, tetapi pengkhianatan terhadap cahaya ilmu. Ia adalah penggelapan nurani yang melukai akal, hati, dan kepercayaan umat. Maka pencegahannya harus dimulai dari kesadaran akidah, penguatan adab, serta pembentukan sistem yang sehat dan amanah.

Dengan lima langkah di atas, lembaga pendidikan Islam dapat kembali menjadi mercusuar peradaban, tempat di mana ilmu tumbuh bersama akhlak, dan santri tumbuh dalam pelukan iman dan perlindungan yang nyata. Islam tidak sekadar mengutuk kejahatan, tapi juga menawarkan jalan sistematis untuk membangun komunitas pendidikan yang selamat, terhormat, dan berkah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.