Link Saldo Dana Gratis, Apa Hukum Hidup Hanya Bergantung pada Saldo Dana dalam Islam?

AKURAT.CO Program-program dompet digital seperti DANA Kaget belakangan ini menjadi fenomena yang cukup menarik perhatian publik.
Melalui tautan berbagi saldo, pengguna bisa mendapatkan uang elektronik secara cuma-cuma, hanya dengan satu kali klik.
Kemudahan ini tentu menggiurkan, terlebih di tengah kebutuhan yang terus meningkat dan akses keuangan digital yang makin luas.
Namun, di tengah euforia mengejar saldo gratis, muncul satu pertanyaan mendasar: bagaimana pandangan Islam terhadap seseorang yang hidup hanya dengan mengandalkan saldo DANA, bantuan digital, atau program sejenisnya?
Dalam kacamata Islam, bekerja, berusaha, dan mencari nafkah adalah bagian dari kewajiban utama seorang Muslim yang mampu. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10:
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.”
Ayat ini menegaskan bahwa setelah menunaikan kewajiban spiritual, seorang Muslim diperintahkan untuk berikhtiar di dunia nyata — mencari rezeki yang halal dan produktif.
Sementara itu, program saldo digital seperti DANA Kaget pada dasarnya tidak dilarang dalam Islam. Bahkan, ia bisa dianggap sebagai bentuk hibah (pemberian sukarela) atau hadiah.
Selama program tersebut tidak melibatkan unsur penipuan, judi, riba, atau eksploitasi data pribadi secara zalim, maka hukumnya adalah mubah (boleh).
Baca Juga: 5 Game Populer di Play Store yang Bisa Menghasilkan Saldo Dana Gratis
Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika seseorang menjadikan saldo-saldo gratis ini sebagai sumber penghidupan utama, lalu enggan bekerja, enggan berusaha, dan menggantungkan hidup sepenuhnya pada giveaway dan bantuan digital.
Dalam pandangan para ulama, sikap tersebut mendekati konsep tawaakul yang salah kaprah — yaitu berserah diri kepada nasib tanpa upaya. Padahal, Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya kerja keras. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
"Sungguh jika seseorang di antara kalian mengambil talinya lalu pergi mencari kayu bakar, kemudian menjualnya dan memperoleh hasil untuk memenuhi kebutuhannya, itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain, baik diberi atau tidak."
(HR. Bukhari)
Hadits ini memberikan garis tegas bahwa upaya mandiri, sekecil apapun, lebih mulia dibanding menggantungkan diri pada belas kasihan atau pemberian orang lain.
Dari sisi akhlak dan spiritualitas, terlalu bergantung pada saldo bantuan bisa menumpulkan semangat juang, membuat seseorang merasa cukup dengan hal-hal instan, dan bahkan dalam jangka panjang berpotensi menjauhkan dari nilai-nilai produktif yang diajarkan dalam Islam. Hidup menjadi pasif dan tidak memberi manfaat bagi orang lain, padahal sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat.
Namun demikian, Islam tetap memberi ruang bagi bantuan atau pemberian, terlebih jika seseorang benar-benar dalam kondisi darurat atau tidak mampu bekerja.
Dalam situasi seperti ini, menerima bantuan bukanlah sebuah aib, melainkan bentuk solidaritas sosial yang dianjurkan. Tetapi prinsip dasarnya tetap sama: selama seseorang mampu berusaha, maka hendaknya ia tidak menggantungkan hidupnya pada pemberian.
Baca Juga: Kalender Jawa Weton Kamis 17 Juli 2025, Begini Hukum Muslim Meyakininya
Kesimpulannya, memanfaatkan link saldo DANA gratis tidak dilarang selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak merugikan.
Namun menjadikan saldo-saldo tersebut sebagai satu-satunya penopang hidup bukanlah sikap yang sejalan dengan semangat Islam yang mengedepankan kerja keras, tanggung jawab, dan kontribusi nyata terhadap masyarakat.
Islam mendorong umatnya untuk mandiri, bukan hanya dalam ekonomi, tetapi juga dalam sikap hidup. Maka dari itu, manfaatkan kemudahan digital sebagai tambahan, bukan sebagai pengganti ikhtiar yang hakiki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









