Akurat

MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Muhammadiyah Dukung: Ganggu Warga dan Rusak Kesehatan

Lufaefi | 16 Juli 2025, 05:40 WIB
MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Muhammadiyah Dukung: Ganggu Warga dan Rusak Kesehatan

AKURAT.CO Kontroversi penggunaan “sound horeg” atau sound system dengan volume ekstrem dalam kegiatan masyarakat akhirnya berujung pada fatwa keagamaan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg yang dianggap mengganggu dan merusak tatanan sosial. Fatwa ini mendapat dukungan dari MUI Pusat hingga PP Muhammadiyah.

Kericuhan yang memicu keluarnya fatwa tersebut terjadi pada Minggu (13/7/2025) di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Salah satu warga memprotes kebisingan yang ditimbulkan dari sound system saat karnaval berlangsung. Protes itu memicu adu mulut dan berakhir ricuh antara warga dan peserta.

Baca Juga: Apakah Sound Horeg Ada di Zaman Nabi? Apa Hukumnya dalam Islam?

Merespons kejadian tersebut, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam dokumen tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas melebihi ambang batas yang menimbulkan gangguan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau disertai joget campur laki-laki dan perempuan serta membuka aurat, hukumnya haram.

Selain itu, praktik battle sound atau adu sound yang berpotensi pada pemborosan dan gangguan lingkungan juga dinyatakan haram secara mutlak.

Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly, yang terlibat dalam penyusunan fatwa, menekankan bahwa larangan ini tidak hanya soal kebisingan, tapi juga terkait aspek sosial dan moral.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” ujar Kiai Muhib dalam pernyataan tertulis, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan, karena konteksnya bukan sekadar teknis, maka larangan berlaku luas.

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” tegasnya.

Fatwa tersebut langsung disambut oleh berbagai kalangan. PP Muhammadiyah, salah satunya, menyatakan dukungan penuh. Organisasi Islam itu menilai bahwa penggunaan sound horeg terbukti berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Baca Juga: Fatwa Haram Tak Mempan, Polemik Sound Horeg di Jalanan Terus Bergema

MUI pusat juga menyatakan sikap sejalan dengan MUI Jatim, menyebut bahwa ekspresi budaya atau hiburan tidak boleh melanggar prinsip syariah dan etika sosial, termasuk hak orang lain atas ketenangan.

Sementara itu, kalangan pelaku usaha sound horeg mengaku keberatan dan menyebut bahwa pelarangan tidak bisa diberlakukan secara merata, sebab tidak semua pelaku usaha melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan dalam fatwa.

Kendati menuai pro dan kontra, fatwa MUI Jatim ini membuka ruang diskusi serius soal batas kebebasan berekspresi dalam ruang publik—khususnya saat praktik budaya justru bertentangan dengan norma sosial, hukum, dan agama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.