Akurat

Video Viral Terbaru Andini Permata Berapa Menit? Ini Hukum Menontonnya dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Juli 2025, 06:54 WIB
Video Viral Terbaru Andini Permata Berapa Menit? Ini Hukum Menontonnya dalam Islam

AKURAT.CO Fenomena video viral kembali mengguncang jagat maya. Kali ini nama Andini Permata menjadi sorotan publik setelah sebuah video pribadinya tersebar luas di berbagai platform media sosial. Banyak warganet bertanya-tanya, berapa lama durasi video tersebut?

Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut berdurasi sekitar 2 menit 31 detik, namun ada pula klaim lain yang menyebut bahwa total video yang beredar lebih dari satu file dengan durasi yang bervariasi.

Sayangnya, esensi persoalan bukan hanya pada durasi video tersebut, melainkan pada substansi dan implikasi moral serta hukumnya dalam perspektif Islam.

Melihat Bukan Sekadar Menonton

Islam memandang mata sebagai salah satu anugerah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:

إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Inna as-sam‘a wal-bashara wal-fu’āda kullu ulā’ika kāna ‘anhu mas’ūlā.

(Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya)
(QS. Al-Isra’ [17]: 36)

Melihat konten yang tidak pantas, terlebih yang membuka aurat atau mengandung unsur pornografi, termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

العَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ

Al-‘aynāni tazniyān, wa zināhumā an-naẓaru.

(Kedua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang) (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Pria Wafat Saat Sujud di Klaten, Dokter Tegaskan Salat Tidak Berbahaya bagi Jantung dan Otak

Meskipun perbuatan menonton video seperti itu bukan zina hakiki secara fisik, namun dalam kacamata syariat ia dikategorikan sebagai zina pandangan, yaitu salah satu bentuk dosa yang dapat menyeret seseorang kepada dosa yang lebih besar.

Hukum Menonton Video Tidak Senonoh

Secara umum, menonton video yang mengandung unsur aurat yang terbuka atau adegan yang tidak sesuai syariat adalah haram.

Baik video itu viral atau tidak, baik disengaja atau karena penasaran semata, syariat Islam tetap memerintahkan umatnya untuk menjaga pandangan.

Allah Ta'ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Qul lil-mu’minīna yaghuddū min abṣārihim wa yaḥfaẓū furūjahum, dhālika azkā lahum, inna Allāha khabīrun bimā yaṣna‘ūn.

(Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”)
(QS. An-Nur [24]: 30)

Begitu pula untuk perempuan disebutkan dalam ayat berikutnya, yang intinya adalah menjaga pandangan serta kehormatan diri.

Sikap Muslim: Menjaga Pandangan dan Hati

Penting dipahami, dalam era digital seperti sekarang, godaan semacam ini tidak bisa dihindari. Namun, Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap bijak: tidak ikut-ikutan menyebarkan, tidak menonton demi kepuasan nafsu, dan segera mengalihkan perhatian kepada hal-hal yang lebih bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

Man satarā musliman, satarahullāhu fī ad-dunyā wal-ākhirah.

(Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat) (HR. Muslim)

Alih-alih menonton dan menyebarkan, lebih baik kita doakan semoga Andini Permata mendapat ampunan dan pertolongan Allah, serta insiden ini menjadi pelajaran untuk kita semua.

Baca Juga: Video Andini Permata Viral di Medsos, Diduga Ada Unsur Eksploitasi Anak dan Tautan Berbahaya

Durasi video viral Andini Permata memang hanya hitungan menit. Namun, dosa yang ditimbulkan dari menontonnya bisa berbekas lama di hati dan kehidupan seseorang.

Dalam Islam, hukumnya haram, karena termasuk melihat aurat yang tidak halal dan memuaskan hawa nafsu secara tidak dibenarkan.

Oleh karena itu, mari kita jaga pandangan, hati, dan perilaku digital kita. Jangan biarkan dunia maya menjadi sarana kita mengumpulkan dosa yang sia-sia.

Wallahu A'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.