Berburu Link Saldo Dana Gratis untuk Dapat Uang Secara Cuma-Cuma, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Di era digital seperti saat ini, banyak orang tertarik dengan tawaran link saldo Dana gratis yang beredar di media sosial, grup chat, atau aplikasi berbagi pesan.
Link semacam ini menjanjikan saldo uang elektronik yang bisa langsung masuk ke akun Dana seseorang hanya dengan mengklik tautan tertentu atau mengikuti instruksi yang diberikan.
Sebagian orang memanfaatkannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan tanpa mengeluarkan modal. Namun, bagaimana sebenarnya hukum berburu link saldo Dana gratis ini menurut ajaran Islam?
Secara garis besar, Islam memandang setiap bentuk harta atau penghasilan harus diperoleh dengan cara yang halal, jelas asal-usulnya, dan tidak menimbulkan kemudaratan. Prinsip dasar ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)
Baca Juga: 5 Tradisi 10 Muharram di Indonesia yang Jarang Banyak Orang Tahu
Ayat ini menegaskan bahwa memperoleh harta tanpa sebab yang benar atau dengan cara yang batil adalah terlarang. Oleh karena itu, untuk memahami hukum berburu saldo Dana gratis, perlu dilihat terlebih dahulu dari mana asal saldo tersebut dan bagaimana cara memperolehnya.
Pertama, jika link saldo Dana gratis tersebut berasal dari promosi resmi perusahaan yang sah dan transparan, misalnya program referral, cashback, atau bonus dari aplikasi Dana atau mitranya, maka hukum mengambil saldo gratis itu adalah boleh.
Sebab, promosi semacam ini adalah bagian dari kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan dan sesuai dengan hukum muamalah dalam Islam.
Dalam konteks ini, pengguna aplikasi hanya memanfaatkan fasilitas yang memang disediakan oleh perusahaan sebagai bagian dari pemasaran produk atau jasa mereka.
Kedua, apabila link tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas, seperti website-website mencurigakan, akun media sosial palsu, atau praktik hacking dan phishing yang bertujuan mencuri data pribadi, maka berburu saldo Dana melalui jalur ini hukumnya haram.
Hal ini karena melibatkan unsur penipuan (gharar), ketidakjelasan (jahalah), dan perampasan hak orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya: “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari dirinya.” (HR. Ahmad)
Ketiga, jika aktivitas tersebut sekadar ikut-ikutan klik link tanpa tahu apakah link tersebut resmi atau tidak, maka hal itu mengandung unsur keraguan yang dalam Islam dianjurkan untuk ditinggalkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يُرِيبُكَ
Artinya: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)
Baca Juga: Ahmad Dhani Kembali Ungkit soal Tuduhan KDRT, Tunjukkan Bukti SP3 Kasus 2008
Dari penjelasan di atas, maka hukum berburu saldo Dana gratis tergantung pada kejelasan sumber dan keabsahan cara memperolehnya. Jika sumbernya resmi dan cara memperolehnya tidak melanggar syariat, maka boleh dimanfaatkan. Tetapi jika bersumber dari praktik curang, penipuan, atau merugikan pihak lain, maka haram hukumnya.
Islam mengajarkan umatnya untuk mencari rezeki dengan cara yang bersih, jujur, dan bermartabat. Meskipun mendapatkan uang gratis tampak mudah dan menggoda, namun seorang Muslim hendaknya tetap menjaga kehormatan diri dan menjaga kehalalan sumber rezekinya, karena setiap harta yang dikonsumsi akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah.
Semoga kita semua senantiasa diberi petunjuk untuk mencari rezeki yang halal, berkah, dan jauh dari syubhat maupun haram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








