Akurat

Pinjol Legal 2025 Bunga Rendah, Apa Hukumnya dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 5 Juli 2025, 17:15 WIB
Pinjol Legal 2025 Bunga Rendah, Apa Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Fenomena pinjaman online (pinjol) legal dengan bunga rendah semakin marak pada tahun 2025. Layanan keuangan berbasis digital ini menawarkan kemudahan akses dana bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.

Namun, di tengah kemajuan teknologi finansial ini, muncul pertanyaan penting yang relevan bagi umat Islam: bagaimana hukum memanfaatkan pinjol legal dengan bunga rendah menurut syariat Islam?

Dalam perspektif Islam, hukum transaksi keuangan ditentukan oleh prinsip-prinsip yang jelas mengenai keadilan, kehalalan akad, dan terhindarnya dari unsur riba (bunga yang haram). Al-Qur'an secara tegas melarang praktik riba dalam berbagai bentuknya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: "Orang-orang yang makan riba tidak akan berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata, 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,' padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Baca Juga: 3 Alasan Islam Mengharamkan Sound Horeg: Mengganggu, Simbol Fasik, dan Picu Kemaksiatan

Ayat ini menunjukkan bahwa riba adalah praktik yang diharamkan secara tegas, berbeda dengan jual beli yang dihalalkan. Dalam konteks pinjaman online, apabila lembaga tersebut memberikan pinjaman dengan persyaratan bunga, walaupun rendah, maka praktik tersebut masuk dalam kategori riba yang dilarang.

Selain itu, dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Artinya: "Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan dua saksinya." Nabi bersabda, "Mereka semuanya sama (dosanya)."

Hadis ini menunjukkan bahwa bukan hanya pihak yang menerima keuntungan dari riba yang berdosa, tetapi juga pihak yang menjadi pelaku, pencatat, dan saksi transaksi riba. Dengan demikian, pihak yang meminjam uang dari pinjol berbunga pun termasuk dalam lingkaran praktik riba, meskipun niatnya sekadar untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Namun, sebagian ulama kontemporer mencoba memahami kompleksitas kebutuhan masyarakat modern. Mereka berpendapat bahwa dalam kondisi darurat, di mana seseorang benar-benar tidak memiliki alternatif lain dan sangat membutuhkan dana untuk kebutuhan pokok yang mendesak (bukan untuk konsumsi berlebih atau gaya hidup), maka ada kelonggaran hukum secara temporer, sebagaimana kaidah fikih:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

Artinya: "Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang."

Meski demikian, keadaan darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggengkan transaksi riba secara sengaja atau meremehkannya. Solusi ideal yang sesuai syariat adalah mengutamakan pinjaman tanpa bunga, seperti meminjam kepada keluarga, sahabat, koperasi syariah, atau lembaga keuangan yang menerapkan akad syariah seperti qardh hasan (pinjaman kebajikan) atau akad murabahah (jual beli yang disepakati).

Meskipun pinjol legal di Indonesia telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menawarkan bunga yang jauh lebih rendah dibanding pinjol ilegal, secara prinsip syariah, selama masih ada unsur bunga dalam akad pinjamannya, maka hukumnya tetap tidak diperbolehkan. Hal ini karena Islam tidak hanya melihat tingkat suku bunga, tetapi menilai adanya unsur tambahan dalam transaksi utang-piutang yang termasuk dalam kategori riba.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK per Juli 2025, Waspadai yang Ilegal dan Meresahkan

Pada akhirnya, umat Islam diharapkan untuk lebih selektif dalam memilih sumber pembiayaan, memprioritaskan lembaga-lembaga yang menerapkan prinsip syariah secara utuh. Selain itu, penting juga untuk membangun budaya tolong-menolong dalam kebaikan, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: "Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan."

Melalui ayat ini, umat Islam diajak untuk saling membantu dengan cara yang halal dan diridhai Allah. Jika pinjaman menjadi kebutuhan, maka seyogianya dilakukan dengan semangat membantu tanpa mempersulit atau mengambil keuntungan dalam bentuk bunga.

Dengan demikian, meskipun pinjol legal 2025 menawarkan bunga yang rendah dan kemudahan layanan, dari perspektif hukum Islam, keberadaan bunga tetap membuat akad tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah. Solusi syariah tetap menjadi pilihan utama agar keberkahan hidup dan rezeki terjaga dalam ridha Allah SWT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.